12 Jabatan Strategis di Kota Solo Terancam Kosong Hingga Gibran Dilantik
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menyebut, ada 12 jabatan penting di Pemerintahan Kota Solo terancam kosong hingga masa jabatannya berakhir 17 Februari mendatang. Dari 12 jabatan penting tersebut, 9 di antaranya merupakan jabatan Eselon II dan 3 lainnya jabatan di Eselon III.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menyebut, ada 12 jabatan penting di Pemerintahan Kota Solo terancam kosong hingga masa jabatannya berakhir 17 Februari mendatang. Dari 12 jabatan penting tersebut, 9 di antaranya merupakan jabatan Eselon II dan 3 lainnya jabatan di Eselon III.
Menurut Rudy, kekosongan jabatan penting tersebut karena terhalang oleh larangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
-
Siapa yang didampingi Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi warga Solo? Pada kunjungannya di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Gibran datang bersama Respati Ardi-Astrid Widayani.
-
Apa itu Selat Solo? Selat Solo menjadi salah satu kuliner yang bisa menjadi pilihan saat berkunjung ke Kota Surakarta, Jawa Tengah.
-
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.
-
Apa yang terbakar di Solo? Pada Selasa (3/10), terjadi kebakaran di sebuah gudang rongsok yang terletak di Kampung Joyosudiran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
-
Siapa yang ikut tampil di panggung bersama Rizky Febian? Namun, kejutan muncul saat Mahalini, istri Rizky Febian, tampil dari belakang panggung.
"Besok itu banyak Plt (pelaksana tugas). Eselon II-nya 9, Eselon III-nya 3. Jadi 12 itu posisi strategis karena (saya) tidak diizinkan oleh Mendagri untuk melantik," ujar Rudy, Senin (1/4).
Rudy mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun kekosongan jabatan tersebut diperkirakannya, akan berlangsung cukup lama atau sekitar 9 bulan. Karena wali kota yang baru pengganti dirinya (Gibran Rakabuming Raka), belum diperkenankan melantik pejabat yang baru hingga 6 bulan masa jabatan.
"Itu nanti sampai 9 bulan (Plt), belum tentu kan (wali kota baru) Februari dilantik, kan harus ada Pj. Nanti kalau wali kota baru diberi izin melantik, wah itu jadi pembicaraan orang banyak," tandasnya.
"Dan saya ndak pernah jual beli jabatan, ndak boleh melantik yo ra popo (tidak apa). Sampai hari ini tidak diberi izin, ya wis ta. Nanti kalau saya mengejar terus dikira saya jual beli jabatan," imbuhnya.
Rudy menyatakan, dengan hanya Plt tersebut, pejabat bersangkutan tidak bisa membuat kebijakan 100 persen. Untuk wali kota yang baru, Rudy memperkirakan baru akan bisa melantik pejabat eselon pada akhir Desember atau awal 2022, setelah melalui proses perizinan dan pansel (panitia seleksi).
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, proses peralihan pemerintahan dari dirinya dan Wakil Wali Kota Achmad Purnomo ke pejabat yang baru Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakoso sudah diatur dalam regulasi.
"Nanti kalau saya sudah AMJ (Akhir Masa Jabatan) saya serahkan ke Pj (pejabat/sementara). Pj nanti, memori akhir jabatan itu diserahkan ke wali kota yang baru. Kita semua pake regulasi kok. SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) sudah ada, APBD sudah ada Perda-nya, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga sudah ada," pungkas dia.
Baca juga:
Pemkot Solo Mulai Vaksinasi Covid-19 Pada 14 Januari, Prioritas Nakes
Perayaan Natal 2020 di Solo Raya Berjalan Khidmat dan Lancar
Wali Kota Solo: Bangsa Indonesia Tidak Perlu Kecewa Piala Dunia U-20 2021 Ditunda
Jelang Tahun Baru, Pemkot Larang Penjualan Terompet di Solo
Solo Masuk Zona Merah Covid-19