12 Orang lolos seleksi administrasi Hakim MK, ada nama M Yusuf
12 Orang lolos seleksi administrasi Hakim MK, ada nama M Yusuf. Tes selanjutnya adalah wawancara terbuka di ruang Serbaguna Kementerian Sekretariat Negara pada 27 dan 29 Maret 2017. Pansel meminta partisipasi warga soal 12 nama tersebut di panselmk@setneg.go.id atau panselmk_setneg@yahoo.co.id sejak 10-23 Maret 2017.
Panitia Seleksi (pansel) hakim Mahkamah Konstitusi mengumumkan 12 orang yang lolos seleksi tahap pertama. Di antara mereka yang lulus adalah guru besar tata negara Universitas, Andalas Saldi Isra dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf.
Dikutip dari Antara, Jumat (10/3), daftar lengkap 12 orang yang lolos seleksi administrasi dan penilaian karya tulis adalah dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu, Rasyid Thalib; pengajar hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang, Bernard L Tanya; advokat bidang litigasi dan konsultan hukum korporasi pada kantor pengacara Chandra Yusuf and Associates Law Firm, Chandra Yusuf. Serta Konsultan Manajemen Hukum Perusahaan dari kantor pengacara Eddhi Sutarto dan Partners, Eddhi Sutarto.
Selanjutnya Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, Hotman Sitorus --yang juga pernah melamar sebagai hakim konstitusi pada 2014 lalu; pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara pada Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Krishna Djaya Darumurti; Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Mudji Estiningsih.
Kemudian Guru Besar hukum agraria Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Muhammad Yamin Lubis; mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf; pengajar hukum Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muslich KS; Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Saldi Isra; dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi.
Setelah lulus seleksi tahap pertama, mereka diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto pada 14 Maret 2017. Tes selanjutnya adalah wawancara terbuka di ruang Serbaguna Kementerian Sekretariat Negara pada 27 dan 29 Maret 2017.
Panitia seleksi juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap kedua belas orang tersebut dengan mengirimkan masukan langsung ke Kementerian Sekretariat Negara atau melalui surat elektronik dengan alamat panselmk@setneg.go.id atau panselmk_setneg@yahoo.co.id sejak 10-23 Maret 2017.
Pansel MK dibentuk pada 21 Februari 2017 beranggotakan mantan Wakil Ketua MK Harjono (sekaligus ketua), pengacara dan aktivis HAM Todung Mulya Lubis, pakar hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait, Hakim Konstitusi 2003-2009 Maruarar Siahaan serta Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta.
Pansel bertugas mencari 3 orang yang salah satunya akan dipilih Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Patrialis Akbar.
Nama tiga orang itu akan diserahkan kepada Presiden pada 31 Maret. Presiden punya waktu 7 hari pasca 31 Maret untuk menetapkan hakim MK definitif.
Baca juga:
Mahkamah Konstitusi disarankan bentuk lembaga pemantau kode etik
Pascakasus Patrialis, ini cara MK perangi korupsi di internal
MK dinilai seperti Mahkamah Kalkulator
MK disarankan lebih detail periksa gugatan sengketa Pilkada
Hakim Konstitusi pengganti Patrialis akan menjabat 5 tahun penuh
Dalam sepekan MK terima 33 perkara sengketa Pilkada Serentak
KPK sebut lima hakim MK belum serahkan LHKPN
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Siapa Wali Kota Semarang yang kantornya digeledah oleh KPK? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.