1.664 Narapidana di Sumut dapat remisi Natal 2016
1.664 Narapidana di Sumut dapat remisi Natal 2016. Sebanyak 1.664 narapidana di Sumatera Utara mendapatkan remisi pada Natal 2016. Dari jumlah itu, 20 orang di antaranya bebas Minggu (25/12) besok. Narapidana yang mendapat remisi itu merupakan warga binaan pada 48 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumut.
Sebanyak 1.664 narapidana di Sumatera Utara mendapatkan remisi pada Natal 2016. Dari jumlah itu, 20 orang di antaranya bebas Minggu (25/12) besok.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, mengatakan, narapidana yang mendapat remisi itu merupakan warga binaan pada 48 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumut. Josua merinci, 1.515 di antara 1.664 penerima remisi itu merupakan narapidana yang terjerat pidana umum (pidum). Sebanyak 18 di antaranya langsung bebas pada Hari Natal.
Sementara, 149 warga binaan lainnya merupakan narapidana perkara pidana khusus (pidsus), satu di antaranya perkara korupsi. "Dua di antara warga binaan pidsus mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas, keduanya terjerat perkara narkotika," jelas Josua, Sabtu (24/12).
Pemberian remisi kepada 149 orang narapidana yang terjerat Pidsus merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012.
"Teknis pemberian remisi itu seperti tahun lalu, namun kali ini ada sedikit perubahan karena prosesnya sudah dalam bentuk online dari UPT masing-masing, Kanwil hanya memantau Pembuatan SK dan pemberian remisi itu dilakukan di UPT," ucapnya.
Seluruh remisi akan diserahkan tepat pada 25 Desember 2016. Penyerahan dilakukan yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan).