2 Anak buah Alex Noerdin didakwa bersama-sama korupsi dana hibah
Keduanya didakwa melakukan tipikor secara bersama-sama mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos 2013. Total kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran Rp 2,3 triliun.
Dua pejabat Sumsel didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pencairan dana hibah dan bansos Sumsel tahun 2013. Selama proses persidangan, kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai perbuatan terdakwa Asisten I Setda Sumsel Bidang Pemerintahan atau mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel, Ikhwanudin dan terdakwa Laonma PL Tobing yang merupakan Kepala BPKAD Sumsel, telah merugikan negara sebesar Rp 21 miliar.
Kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU Tasjrifin mengungkapkan, kedua terdakwa didakwa melakukan tipikor secara bersama-sama mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos 2013. Total kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran Rp 2,3 triliun.
"Keduanya didakwa melakukan tipikor bersama-sama," ungkap Tasjrifin usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (13/3).
Meski dilakukan bersama, kata dia, peran dan nominal korupsi keduanya berbeda. Terdakwa Ikhwanudin diduga memberikan bantuan dana hibah dan bansos kepada LSM dan ormas tanpa melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.
Alhasil, ada 382 dari 2.000-an penerima yang bermasalah dengan total penyelewengan sebesar Rp 16 miliar. Dalam kasus ini diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.
"Kebanyakan penerima tidak memenuhi persyaratan, seharusnya tidak berhak tetapi diberikan bantuan," terangnya.
Sementara terdakwa Laonma PL Tobing diduga mencairkan bantuan hibah dan bansos kepada 75 anggota DPRD Sumsel. Proposal dengan tujuan penambahan biaya reses diajukan tanpa prosedural dengan total bantuan sebesar Rp 5 miliar.
"Ada tambahan dana reses dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 5 miliar atas proposal dewan," kata JPU Tumpal Pakpahan.
Sementara itu, dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Humas PN Palembang, Saiman memutuskan tetap tidak melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa seperti yang dilakukan jaksa selama proses penyidikan.
"Tetapi jika terdakwa tidak hadir dalam persidangan nanti, bisa saja keputusan ini dicabut," kata Saiman.
Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi masing-masing kuasa hukum kedua terdakwa.