2 Eks Anggota DPRD Surabaya Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Jasmas
Selain memberikan keuntungan, kedua terdakwa juga sempat diberikan penawaran akan dibantu dalam pelaksanaan pemilihan anggota DPRD Surabaya untuk periode 2019-2024.
Dua eks anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Darmawan alias Aden menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016. Mereka menghadapi dakwaan korupsi karena telah menerima sejumlah fee dari pihak pelaksana proyek.
Dakwaan terhadap kedua mantan anggota dan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Fadhil. Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa yang disidang bersamaan itu dinyatakan telah menerima sejumlah fee dari saksi Agus Setiawan Tjong (terpidana dalam kasus yang sama) atas proposal proyek pengadaan proyek tenda, kursi, soundsistem dan lain-lain.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
"Bahwa dalam penawaran itu saksi Agus Setiawan Tjong menawarkan sejumlah keuntungan, berupa pembagian keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen dari hasil pelaksanaan kegiatan dana hibah kedua terdakwa," ungkapnya membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (5/11).
Ia menambahkan, selain memberikan keuntungan, kedua terdakwa juga sempat diberikan penawaran akan dibantu dalam pelaksanaan pemilihan anggota DPRD Surabaya untuk periode 2019-2024.
Modus yang dilakukan para terdakwa adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Tjong. Dalam kasus ini Agus setidaknya mengkoordinir 230 RT/Rw yang ada di Surabaya. Nilai proyek tersebut mencapai kurang lebih senilai Rp5 miliar.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi dakwaan jaksa ini, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya mengajukan keberatannya. Mereka pun berencana mengajukan eksepsi pada pekan depan.
"Kami ajukan eksepsi pada pekan depan yang mulia," ujar Kuasa Hukum Darmawan, Hasonangan Hutabarat.
Dalam kasus ini, satu terdakwa atas nama Agus Setiawan Tjong telah dipidana selama 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selain itu, masih ada anggota DPRD Surabaya terpilih Ratih Retnowati, politisi dari Partai Demokrat; anggota DPRD Surabaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) Syaiful Aidy; serta anggota Komisi B DPRD Surabaya Dini Rijanti, yang hingga kini masih menunggu proses peradilan.
Baca juga:
2 Pejabat Pemkot Palopo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Minum
KPK Kembali Panggil Agung Sedayu Terkait Korupsi di Angkasa Pura Propertindo
Ganjar Akui Masih Temukan KKN dan Pungli di Kalangan ASN Jateng
Bersama KPK, Mensos Juliari Bahas Pencegahan Korupsi BPJS
Komisioner KPK Terpilih: Koruptor Kita, Rata-Rata IPK-nya Tinggi