2 Penganiaya siwa SMA 3 hingga tewas divonis 1 tahun penjara
Hakim menilai Finishtra Desriansyah dan Muhammad Irfan Prabudi turut serta, melakukan kekerasan dan kekejaman ke korban.
Majelis Hakim Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta memvonis penganiaya siswa SMA 3 Setiabudi Jakarta hingga berujung pada kematian, Finishtra Desriansyah (26) dan Muhammad Irfan Prabudi (27) masing-masing hukuman satu tahun penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan turut serta dan berlanjut melakukan kekerasan dan kekejaman pada korban. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing satu tahun," kata Hakim Ketua Persidangan Imam Gultom, Senin (16/3).
Hakim menyatakan, Finishtra dan Irfan yang merupakan alumni SMA 3 terbukti turut serta dalam melakukan penganiayaan kepada Arfiand Caesary Al-Irhammi atau Aca hingga meninggal dunia. Finishtra dan Irfan menganiaya Aca hingga tewas dalam kapasitasnya sebagai alumni di ekstra kulikuler pecinta alam bernama Sabhawana.
Hakim mengatakan, hukuman pidana satu tahun penjara tersebut dikurangi masa tahanan kedua terdakwa selama menjalani proses hukum dan persidangan. Hakim Imam mengatakan, hukuman pidana satu tahun tersebut sudah ditimbang dengan hal yang memberatkan dakwaan karena kedua terdakwa merusak citra pecinta alam.
Hal lain yang memberatkan Finishtra dan Irfan juga karena tidak menyesali perbuatannya yang telah menganiaya Aca hingga tewas. Sedangkan orang tua korban mengatakan akan memikirkan untuk melakukan banding atas hasil putusan selama tujuh hari ke depan.
"Bagi kami yang penting terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan," kata ibu korban Diana Dewi usai sidang.
Sebelumnya, putusan sidang penganiayaan SMA 3 tersebut sempat ditunda yang seharusnya digelar pada Senin (9/3) lalu.
Hakim menunda putusan karena masalah teknis seperti komputer jinjing miliknya yang menyimpan data persidangan rusak.
Baca juga:
FSGI desak polisi hentikan kriminalisasi Kepsek SMAN 3 Jakarta
Dilaporkan orang tua siswa, Kepsek SMAN 3 diperiksa Polda Metro Jaya
Kepsek SMA 3 Setiabudi ngaku tak tahu ada siswi dilecehkan
Polisi periksa orangtua siswa SMA 3 yang laporkan kepala sekolah
Kasus kekerasan senior, ini tanggapan siswa SMA 3
Kasus siswa SMA 3, Djarot akan kumpulkan kepala sekolah se-Jakarta
Kelakukan senior SMA 3 Jakarta ke juniornya bikin geleng kepala
-
Apa bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Apa penyebab utama tawuran pelajar di Jakarta? Tidak ada alasan yang jelas mengapa sering terjadi tawuran antar pelajar di Jakarta. Namun biasanya penyebab utama tawuran adalah adanya singgungan antar pelajar, seperti saling ejek, saling hina, dan mengaku paling menguasai wilayah yang dilalui pelajar dari sekolah lain.
-
Siapa yang diamankan dalam kasus tawuran pelajar ini? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. Polres Metro Jakpus mengamankan 140 pelajar diduga hendak tawuran dengan modus bagi-bagi takjil.
-
Kapan kasus kekerasan antar pelajar meningkat? Data pengaduan yang dilaporkan ke KPAI pada awal 2024 tercatat sudah mencapai 141 kasus