2 Warga Palembang Dituntut Hukuman Mati Karena Membawa 79 Kg Sabu
Keduanya berperkara karena membawa 79 kilogram sabu dari Batam ke Palembang.
Jaksa penuntut umum menuntut dua kurir narkoba, Deni Santoso dan Herman dengan pidana hukuman mati. Keduanya berperkara karena membawa 79 kilogram sabu dari Batam ke Palembang.
JPU menilai kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.
"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan hukuman mati," tegas JPU Amanda saat menyampaikan tuntutan dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Rabu (29/4).
Kedua terdakwa terlibat dalam peredaran narkoba di Sumsel. Kejadiannya pada 20 September 2019 seseorang menghubungi terdakwa untuk berangkat ke Batam dengan iming-iming diberi pekerjaan.
Setiba di Batam, kedua terdakwa ditawari membawa sabu dengan upah Rp 5 juta per kg melalui jalur laut dan darat. Mereka menerima empat buah koper dari kapal di perairan Tanjung Carat, Banyuasin.
Tak lama, keduanya ditangkap anggota Pangkalan Angkatan Laut Palembang dan didapati barang bukti sebanyak 79 sabu yang dibungkus dalam kantong teh merek China.
"Kedua terdakwa terbukti turut serta dalam peredaran narkoba," kata Amanda.
Majelis hakim yang dipimpin Abu Hanifah memberikan kesempatan bagi kedua terdakwa menyampaikan nota pembelaan pada sidang yang digelar dua pekan depan lagi.
Baca juga:
BNN Tangkap Tiga Pengedar Ganja Seberat 3,4 Kg di Yogyakarta
Tangkap Tiga Pelaku Kasus Narkoba, Polisi Amankan 2 Kg Ganja
Begini Kondisi Pedangdut Imam S Arifin Sekarang, Keluar Masuk Bui Gegara Narkoba
Bakar dan Obrak Abrik Sarang Narkoba, Polisi 'Disambut' 15 Preman Bersenjata Tajam
15 Kg Sabu dan 60.500 Butir Ekstasi Direbus di Mapolrestabes Medan