200 Hektare Hutan di Keerom Digunduli, Bupati Minta Pemilik Usaha Diproses Hukum
Lahan yang dibuka merupakan areal milik adat dan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Jika terjadi kerusakan alam, kehidupan masyarakat sekitar terancam bencana banjir.
Bupati Keerom Piter Gusbager melarang pembukaan 200 hektare lahan hutan di Kampung Byobiosi Bate, Distrik Arso. Aktivitas itu dinyatakan ilegal dan bisa membahayakan kawasan sekitar.
Piter mengatakan, penutupan aktivitas ilegal itu dilakukan saat dia dan Forkompinda Keerom menyidak langsung ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kampung Byobiosi Bate, Senin (23/8). Mereka langsung melakukan penyegelan setelah mendapati aktivitas ilegal pada lahan seluas 200 hektare.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Siapa yang melakukan penggalian di hutan purba ini? Penggalian di Pulau Evia dilakukan Museum Sejarah Alam Fosil Hutan Lesvos.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Apa yang dimakan oleh petani Pangandaran di hutan? Beberapa yang biasa digunakan untuk lauk makan adalah daun-daunan seperti singkong, papaya, kacang-kacangan sampai terubuk.
"Saya mendapat laporan tentang adanya aktivitas pembukaan lahan seluas 200 hektare di Kampung Byobiosi Bate, Distrik Arso. Saya mengajak Forkompinda Kerom dan kami mendapati aktivitas pembukaan lahan ilegal itu," ujar Piter, Kamis (26/8).
Aktivitas ilegal itu telah berlangsung dua bulan belakangan. Lokasi itu kini gundul, tak tersisa satu pohon pun.
"Saat sidak kami mendapati alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi, dan saat ditanya apakah ada izin, operator tidak tahu. Saya perintahkan stop membuka lahan lagi," tuturnya.
Lahan yang dibuka merupakan areal milik adat dan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Jika terjadi kerusakan alam, kehidupan masyarakat sekitar terancam bencana banjir.
Bupati juga meminta aparat untuk menyelidiki pemilik usaha itu. Pelaku harus diproses karena melakukan pelanggaran hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Jan Jap L Ormuseray mendukung ketegasan dari Bupati Keerom.
"Ya saya mendukung sikap Bupati Keerom, yang menutup aktivitas ilegal di Kampung Byobiosi Bate," kata Jan Jap di Jayapura, Kamis (26/8).
Menurut dia, penutupan lahan seluas 200 hektare di Kabupaten Keerom sepenuhnya menjadi kewenangan bupati setempat. Pihaknya akan ikut memonitor dari provinsi.
(mdk/yan)