208 TKI terancam hukuman mati, dana BNP2TKI diminta tak disunat
Tahun 2016 masih ada 208 WNI yang terancam hukuman mati di seluruh dunia, termasuk 154 di Malaysia.
Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa hingga kini ada 208 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai penjuru dunia. Tahun 2016 masih ada 208 WNI yang terancam hukuman mati di seluruh dunia, termasuk 154 di Malaysia.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago merasa aneh dengan sikap pemerintah yang justru kurang serius melindungi warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
"Begitu banyak permasalahan TKI yang harus menjadi perhatian dan tanggung jawab Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Pemerintah justru mengurangi alokasi anggaran Badan tersebut sebesar kurang lebih 16 persen pada APBNP 2016," kata Irma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/6).
Padahal, menurut Irma, anggaran untuk BNP2TKI dalam hal pemberian sosialisasi, baik tentang rekrutmen, pendidikan (skill) dan mekanisme perlindungan masih belum memadai. Apalagi bila dikaitkan dengan devisa yang dihasilkan.
Menurut Irma, harusnya Kementerian Keuangan tidak gebyah uyah dalam memotong anggaran. Untuk Badan atau kementerian yang anggarannya sudah sangat sempit dan terbatas, sebaiknya tidak dipangkas.
"Pemangkasan anggaran dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang anggarannya besar dan penyerapannya tidak maksimal," ucap Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR itu.
Menurut Irma, pemangkasan anggaran belanja perlindungan TKI yang sudah minimal tersebut, tidak sejalan dengan kewajiban pemerintah untuk melindungi warga negaranya. Padahal, lanjut Irma, Negara sebagaimana diatur dalam konstitusi berkewajiban melindungi warga negara Indonesia dari segala ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
"Seharusnya, mandat Konstitusi dijalankan oleh Negara untuk melindungi WNI, salah satunya anggaran belanja yang memadai untuk perlindungan TKI melalui BNP2TKI," pungkas Irma.