22 Tersangka Narkoba Terjaring Operasi Antik Candi di Surakarta
Polresta Surakarta mengamankan 22 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik Candi 2021. Petugas menyita barang bukti 242,47 gram sabu-sabu dan 87,82 gram ganja dari tangan para pelaku.
Polresta Surakarta mengamankan 22 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik Candi 2021. Petugas menyita barang bukti 242,47 gram sabu-sabu dan 87,82 gram ganja dari tangan para pelaku.
Operasi digelar dalam kurun waktu 20 hari, mulai 15 Maret hingga pekan ketiga April 2021. Rangkaian penangkapan dilakukan dalam dua periode.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Rizki Natakusumah melamar Beby Tsabina? Pada hari Minggu (21/4/2024) lalu, Rizki membawa anggota keluarganya untuk melamar sang pujaan hati, Beby Tsabina.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa profesi Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah adalah seorang politisi yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 2019-2024, mewakili daerah pemilihan Banten I yang meliputi Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
"Pada periode pertama mulai 15 Maret - 3 April, ada 12 tersangka yang kita amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 188,9 gram dan ganja 68,66 gram. Mereka ditahan di Polresta, proses sidik masih berjalan, dan beberapa lainnya sudah P21 di Kejari Solo," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/4).
Pada periode kedua, awal April hingga pekan ketiga, Satres Narkoba menangkap 10 tersangka. Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti 53,57 gram sabu-sabu dan 19,16 gram ganja.
Ke-22 tersangka yakni RM, DL, RB, RS, warga Pasarkliwon; GJ, warga Magetan; BC, warga Sukoharjo; AS, warga Jebres; WS, warga Laweyan; MJ dan GJ, warga Banjarsari; serta FD, warga Mojosongo untuk periode pertama.
Kemudian 10 tersangka berikutnya: AS, RA dan MM, warga Pasarkliwon; EB, warga Wonogiri; JM, warga Surabaya; LT, warga Sukoharjo; PR, warga Jebres; serta pasangan suami istri asal Sukoharjo berinisial SM dan DS.
Dari 22 tersangka dan 19 laporan polisi itu, lanjut Ade, terdapat beberapa yang menonjol, di antaranya kasus dengan tersangka MJ alias B, warga Banjarsari. Dari tangannya disita 29 paket sabu-sabu seberat 100,65 gram.
"Kemudian yang menonjol lainnya tersangka FD, warga Jebres. Dari tangan tersangka kita sita 1 paket besar. Kemudian 19 paket yang dibungkus dengan bungkus permen bekas terkenal. Total beratnya 50,10 gram," jelas Ade.
Kasus yang menonjol lainnya yakni pada tersangka suami istri, SM dan DS, warga Sukoharjo. Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita 4 plastik klip sabu-sabu seberat 0,49 gram.
"Kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) terkait Narkotika," pungkas Ade.
(mdk/yan)