241 Korban Robot Trading DNA Pro Ajukan Permohonan Restitusi ke LPSK
Upaya untuk mengembalikan kerugian para korban DNA Pro salah satunya mengajukan restitusi kepada LPSK. LPSK nantinya dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan JPU.
241 Korban dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (30/5) kemarin. Kedatangan mereka dalam rangka mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian dialaminya.
"Kami mewakili para korban DNA Pro yang tergabung dengan MZA & Patners untuk ketiga kalinya mengunjungi LPSK guna penyempurnaan berkas dokumen dalam rangka mengajukan permohonan restitusi ganti rugi yang dialami para korban DNA Pro," kata koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin kepada wartawan, Selasa (31/5).
-
Apa saja gaya trading yang bisa ditiru oleh trader? Berikut macam-macam gaya trading yang mungkin bisa ditiru.
-
Bagaimana cara scalping dalam trading? Scalping menggunakan berbagai strategi jangka pendek untuk menghasilkan profit dari pergerakan harga yang kecil.
-
Apa yang Fera jual untuk memulai bisnisnya? Setahun setelah kepulangannya dari Hongkong, Fera berinisiatif menjual olahan singkong berupa gatot dan tiwul.
-
Mengapa memilih broker tepercaya penting untuk keberhasilan trading? “Langkah lain yang tak kalah penting untuk menunjang keberhasilan trading adalah memilih broker finansial tepercaya dengan keahlian yang ekstensif dan jangkauan global seperti Octa,” kata Analis pasar finansial dari Octa, Kar Yong Ang.
-
Apa itu fitur Trade Finance di QLola by BRI? Fitur Trade Finance adalah fitur yang menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi seluruh proses transaksi perdagangan internasional maupun domestik.
-
Apa yang dijual oleh Wina untuk mendapatkan keuntungan hingga Rp1 juta per hari? Wina membuka gerobaknya di depan Taman Corat-Coret, Jalan Panduraya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. Ia menjajakan aneka gorengan mulai dari cireng aneka rasa sampai bakso goreng kering yang mekar.
Zainul mengatakan, upaya untuk mengembalikan kerugian para korban DNA Pro salah satunya mengajukan restitusi kepada LPSK. Menurut dia, LPSK nantinya dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan JPU.
Selain itu, terkait dengan kerugian yang dialami oleh para korban disebutnya dapat dikembalikan. Hal itulah yang kemudian menjadi angin segar untuk para korban. Terlebih, Polri tengah berkoordinasi dengan LPSK serta PPATK dalam menangani kasus tersebut.
"Bareskrim Polri yang meyampaikan salah satu poin yang menurut kami menjadi sebuah titik terang pertanda kerugian korban dapat dikembalikan kepada para korban DNA Pro," ujar dia.
"Dengan progres penegakan hukum yang dilakukan Polri yang bekerjasama dengan LPSK dan PPATK semangkin menjadikan kami optimis bahwa kerugian para korban dapat dikembalikan sesuai dengan harapan," sambungnya.
Kini, para korban disebutnya tengah menunggu jadwal persidangan perdata terkait kasus yang merugikan banyak korban yang mencapai ribuan.
"Kami sedang menunggu jadwal persidangan Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yg dilakukan para pelaku sebagai tergugat dan para publik figur yang terlibat DNA Pro sebagai turut tergugat. Terkait sidang perdata ini, kami masih menunggu proses yang ada di Pengadilan Jakarta Pusat dan Selatan," tutup dia.
11 Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengamankan sebanyak 11 orang terduga pelaku terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro. Mereka yang diamankan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Diketahui, 11 orang tersebut yakni Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.
"Ada 11 tersangka dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (27/5).
Dari penangkapan 11 orang tersangka tersebut, polisi telah melakukan pemblokiran sebanyak 64 rekening. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah aset dan uang dengan total sebesar Rp307.525.057.172.
"Uang tunai Rp112.525.057.172. Aset dan barang Rp195.000.000.000, emas 20 kg, 10 unit rumah, 1 unit Hotel di Jakarta Pusat, 2 unit Apartemen dan 14 unit Mobil yakni merek Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio," ujar dia.
(mdk/gil)