25 Tahun Misteri Pembunuhan Jurnalis Udin, K@MU Kirim Karangan Bunga ke Kapolda DIY
Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) mengirimkan karangan bunga kepada Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar, Senin (16/8). Karangan bunga itu sebagai simbol matinya keadilan untuk jurnalis Fuad Muhammad Syarifuddin atau akrab disapa Udin yang dibunuh 25 tahun lalu.
Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) mengirimkan karangan bunga kepada Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar, Senin (16/8). Karangan bunga itu sebagai simbol matinya keadilan untuk jurnalis Fuad Muhammad Syarifuddin atau akrab disapa Udin yang dibunuh 25 tahun lalu.
Udin yang merupakan jurnalis Harian Bernas dianiaya orang tak dikenal. Pembunuhan ini diduga kuat karena pemberitaan yang ditulisnya pada 13 Agustus 1996. Tiga hari berselang atau tanggal 16 Agustus 1996, Udin mengembuskan napas terakhirnya.
-
Siapa yang menjadi jurnalis perempuan pertama di Indonesia? Sebagai jurnalis perempuan pertama di Indonesia, Rohana Kudus mendirikan surat kabar khusus perempuan yang ia pimpin sendiri, bernama Soenting Melajoe pada 10 Juli 1912.
-
Siapa yang berperan sebagai Weni, jurnalis investigasi? Kimberly dalam film ini berperan sebagai Weni, seorang jurnalis investigasi yang sangat terobsesi dengan mengungkap misteri kematian adiknya, Ratna, di Lapas Ratu Adil.
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Kapan Ani Idrus memulai kariernya sebagai jurnalis? Ani Idrus pertama kali terjun di dunia wartawan tepat pada tahun 1930.
-
Kapan artikel ini dipublikasikan? Berikut merdeka.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (2/10) 55 ucapan happy anniversary romantis buat pasangan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.
Setelah 25 tahun atau seperempat abad kasus ini tak kunjung ada kejelasan. Koordinator K@MU Tri Wahyu mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Udin tak kunjung terungkap. Pemerintah mengabaikan tanggung jawabnya untuk menghukum aktor intelektual pembunuh Udin.
"Ketidakseriusan itu tergambar pada sejumlah janji pemimpin daerah hingga pusat untuk mengungkap kasus kejahatan Hak Asasi Manusia itu," kata Tri Wahyu dalam keterangannya.
Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta yang bergabung dengan K@MU bersama jaringan masyarakat sipil prodemokrasi menolak impunitas atau penghentian penyelesaian kasus Udin. Ketua AJI Yogyakarta Shinta Maharani mengatakan bahwa semasa hidupnya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, menegaskan kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, tidak akan kedaluwarsa.
Menurut Artidjo, dalam kasus Udin, belum ada terdakwa yang sudah menerima vonis bersalah dari hakim, sehingga tidak bisa diberi tenggat waktu kedaluwarsa 18 tahun.
"Nonsense kalau kasus Udin dikatakan akan kedaluwarsa. Belum ada terdakwanya, tidak mungkin kedaluwarsa. Kalau ditemukan tersangkanya, sampai kapan pun kasus ini harus diproses oleh penegak hukum," ujar Artidjo seusai berbicara dalam diskusi "Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum: Antara Cita dan Fakta" di Aula Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis, 26 Desember 2013.
Shinta menuturkan, jurnalis bekerja memenuhi hak publik dan sudah sepatutnya mendapat perlindungan dari negara. Celakanya, perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia sangat rendah.
Dia menuturkan, tren kekerasan terhadap jurnalis pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo menunjukkan rendahnya perlindungan hukum terhadap jurnalis. Presiden Jokowi, lanjut Shinta, harus tegas memerintahkan Kapolri menuntaskan kasus Udin.
"Serangan terhadap kebebasan pers dan berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus diakhiri," tegasnya.
Shinta menuturkan, belum lama ini kasus kekerasan menimpa jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi. Kasus ini menambah jumlah kasus kekerasan terhadap wartawan.
Mengutip data AJI, pada 2020 terdapat 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Pelaku paling banyak adalah polisi.
Jumlah kasus ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, sebanyak 54 kasus. Bentuk kekerasan di antaranya intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat liputan, perampasan alat kerja hasil liputan, ancaman, atau teror.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga mencatat ada 117 kasus kekerasan menimpa jurnalis. Pelaku paling banyak polisi. Lalu ada tentara, warga, dan pengusaha. Sebagian besar kasusnya mandek dan tidak ditangani dengan serius hingga ke pengadilan.
Data itu menjadi catatan buruk bagi kepolisian dan tentara, karena mereka paling dominan sebagai pelaku kekerasan. Situasi ini tentu tidak baik bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
Shinta menambahkan, media massa punya peran penting menjaga prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Media massa bertanggung jawab menjalankan fungsinya sebagai anjing penjaga. Tugas jurnalis mengawasi jalannya pemerintahan.
"Kerja jurnalis dijamin dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999. Pasal 6 di antaranya juga berbunyi pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi, saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Siapa pun yang menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik terancam pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta," pungkas Shinta.
Baca juga:
Berkas 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Lengkap, Pengacara Desak Dalang Diusut
Investigasi Komnas HAM Ungkap Perusakan Mobil Ketua AJI Jayapura Terencana
Korban Sering Minta Uang ke Pelaku, Ini Motif Penyiraman Air Keras Wartawan Medan
Pangdam I/BB Ungkap Keterlibatan 4 Anggota TNI dalam Pembunuhan Pemred di Simalungun
Wartawan Media Online di Medan Disiram Air Keras, Dapat Kecaman PWI Sumut
Jurnalis Foto Reuters Tewas Tertembak di Pertempuran Afghanistan vs Taliban