3 Kawanan sindikat pencurian mobil di Mataram dibekuk polisi
Mobil yang berhasil mereka dicuri lalu digadaikan dengan harga Rp 15 juta.
Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap KPW (36) dan PAR (56), dua orang kawanan yang diduga sebagai sindikat spesialis pencurian kendaraan roda empat. Sebelumnya, satu tersangka yakni BUR (44) terlebih dahulu diamankan polisi.
"Rekanannya BUR, berhasil kami tangkap lebih dulu. Salah satu dari mereka berperan sebagai penadah," papa Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, AKP Haris Dinzah, Senin (6/6).
Komplotan sindikat pencurian ini ditangkap, berdasarkan hasil pengembangan di lapangan.
"Jadi dari hasil keterangan yang kami kumpulkan maupun informasi di lapangan, keduanya berhasil kami ringkus pada Minggu (5/6) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA," beber Haris.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mataram berhasil menangkap tersangka BUR pada Rabu (1/6) lalu. Sesaat setelah berhasil melancarkan aksinya dengan membobol kendaraan merek Suzuki Carry jenis box pikap warna hitam di wilayah Karang Ujung, Kecamatan Ampenan.
Berangkat dari hasil pengembangannya, Satreskrim Polres Mataram kemudian berhasil meringkus KPW (36) dan PAR (56), bersama dengan barang bukti tambahan berupa sebuah kendaraan roda empat merek Suzuki Carry jenis pikap warna hitam.
"Kendaraan roda empat ini mereka gadai dengan harga Rp 15 juta," terangnya dikutip dari Antara.
Terkait kasus itu, Dinzah mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini masih terus melakukan pengembangan di lapangan untuk mengejar anggota sindikat lainnya beserta para penadah, tempat pelaku menggadaikan barang hasil curiannya.
Kini kedua pelaku telah mendekam satu sel tahanan dengan BUR di Mapolres Mataram. Polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa satu mobil merek Suzuki Carry jenis pikap warna hitam.