3 Penanggung Jawab Acara Susur Sungai Sempor Dituntut 2 Tahun Penjara
Tuntutan 2 tahun yang diajukan karena ada sejumlah hal yang dinilai memberatkan para terdakwa. Karena perbuatan terdakwa yang lalai sehingga menyebabkan 10 orang siswi meninggal dunia dan sejumlah siswa lainnya mengalami luka karena kegiatan susur sungai.
Tiga orang terdakwa dalam kasus susur Sungai Sempor, Kecamatan Turi dituntut dua tahun penjara. Tiga orang terdakwa yang merupakan pembina Pramuka di SMP Negeri 1 Turi ini adalah IYA (36), (58), dan DDS (58).
Ketiga terdakwa ini dituntut dua tahun penjara karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pembina Pramuka di kegiatan susur sungai. Karena kelalaiannya ini 10 orang siswi SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa itu Serumbung Sumur? Serumbung sumur merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813. Ini dia serumbung sumur yang merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813.
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Mengapa Waduk Jatigede sering surut? Adapun saat ini kondisi Waduk Jatigede memang tengah surut. Kondisi ini sudah terjadi hampir tiap tahun saat musim kemarau panjang.
Sidang tuntutan tiga terdakwa ini digelar di PN Sleman pada Kamis (30/7). Sidang yang dilakukan secara terpisah ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Annas Mustaqim.
"Ketiganya memenuhi unsur dalam Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Turut serta melakukan perbuatan karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang lain luka-luka," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sihid I, Kamis (30/7).
Sihid menerangkan tuntutan 2 tahun yang diajukan karena ada sejumlah hal yang dinilai memberatkan para terdakwa. Karena perbuatan terdakwa yang lalai sehingga menyebabkan 10 orang siswi meninggal dunia dan sejumlah siswa lainnya mengalami luka karena kegiatan susur sungai.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa adalah rasa bersalah atas perbuatannya, para terdakwa juga diketahui belum pernah dihukum. Selain itu, kata Sihid, keluarga para terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban. Sementara keluarga korban baik yang meninggal maupun luka telah memaafkan terdakwa dan menganggapnya sebagai musibah.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa akan melakukan pledoi. Pledoi ini akan dilakukan pada sidang berikutnya yang diagendakan digelar Senin mendatang.
Sementara kuasa hukum terdakwa DDS, Syarifudin menyebut jika pengajuan pledoi karena peran terdakwa berbeda dibandingkan dua terdakwa lainnya.
"Senin depan kami akan mengajukan pledoi," ungkap Syarifudin.
(mdk/lia)