3 Pengedar narkoba jaringan napi dibekuk, salah satunya waria
Untuk mengelabui pemeriksaan, pengiriman narkoba tersebut diselundupkan dalam bantal.
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kerobokan, Denpasar Bali. Setidaknya ratusan gram sabu yang dipesan ini didatangkan menggunakan paket bus atas pesanan seorang narapidana.
Dirnarkoba Polda Bali, Franky Haryanto mengatakan, ada tiga pelaku yang diamankan. Ketiganya berinisial NS alias Kumis (24), EY alias Denny (34) dan T alias Dona seorang waria.
Dia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi pengiriman paket narkoba dari Jakarta menuju Bali menggunakan jasa bus antar kota antar provinsi. Paket sabu yang disamarkan dengan paket bantal tersebut dipesan oleh seorang narapidana di dalam Lapas Kerobokan.
"Selanjutnya paket tersebut diambil dan diedarkan oleh tersangka Denny. Dari pengembangan tersangka Denny ini, kami berhasil mengamankan tersangka kumis," ungkapnya.
Sementara tersangka Dona diamankan karena kerap mengedarkan narkoba ke wisatawan asing di kawasan Kuta. Dari ketiga tangan tersangka tersebut barang bukti yang diamankan ada 111 paket sabu dengan berat mencapai seratus gram lebih dari 400 gram paket yang dikirim.
Selain itu juga ada 92 butir ekstasi, serta satu linting ganja. "Mereka telah melanggar undang–undang nomor 35 tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Ketiga tersangka ini ada yang kami tangkap di Renon dan ada yang di Kuta," pungkasnya.