3 Pengedar uang palsu di Tangerang dibekuk polisi
Dari situ kemudian polisi mengembangkan ke wilayah Terminal Cimone dan berhasil mengamankan Siti Maryam. Barang bukti yang diamankan uang palsu Rp 400.000.
Unit Jatanras Polres kota Tangerang mengungkap tiga pengedar uang palsu, Kokom (55), Siti Maryam (38) dan Kosiin (32). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 102 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Kasat Reskrim Polres kota Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menerangkan, ketiga pelaku yang merupakan ibu rumah tangga ini diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Tangerang. Saat diamankan, mereka sedang membelanjakan uang palsu tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.
"Uangnya dipergunakan buat kepentingan pribadi, mereka belanja dengan uang palsu," katanya, Minggu (9/6).
Ketiganya terancam pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang memalsu, menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu itu, bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya jual beli uang palsu pecahan Rp 100 ribu oleh seorang Ibu rumah tangga.
"Dari laporan itu kemudian tim bergerak melakukan observasi di wilayah Pasar Kemis, dan mendapati pelaku penjual uang palsu di wilayah itu sedang bertransaksi," terang Wiwin.
Dari hasil pengintaian polisi kemudian diketahui Kokom sedang menjual uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 90 lembar di rumahnya, Kampung Pangodokan Kotabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku kemudian kami amankan," kata Wiwin.
Dari situ kemudian polisi mengembangkan ke wilayah Terminal Cimone dan berhasil mengamankan Siti Maryam. Barang bukti yang diamankan uang palsu Rp 400.000.
Dari pemeriksaan terhadap Siti Maryam, diketahui uang itu telah berpindah tangan ke suaminya Kosiin yang saat itu tengah berjualan.
"Selanjutnya tim mengamankan para pelaku berikut barang bukti ke Polres Kota Tangerang guna penyidikan lebih lanjut," kata Wiwin.
Dari pengakuan tersangka utama penyebar uang palsu, Kokom, pecahan upal Rp 100 ribu yang didapat itu diperoleh dari pihak lain. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan atas peredaran upal tersebut.
Baca juga:
BI belum terima laporan peredaran uang palsu selama Ramadan 2018
Peredaran uang palsu di Jawa Tengah didominasi pecahan Rp 100.000
Jasa tukar uang di pinggir jalan menjamur, BI minta waspadai terima Rupiah palsu
Edarkan uang palsu, 2 pemuda di Medan bonyok diamuk massa
Jelang Lebaran dan Pilkada, ketua DPR ingatkan waspada peredaran uang palsu
Dua tersangka pembuat & pengedar uang palsu ternyata residivis