3 Pengoplos onderdil mobil curian dibekuk di Tangerang
Tiga pengoplos mobil curian diamankan tim Buser Polsek Cisauk, Rabu (9/8) dini hari. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga mobil hasil kejahatan yang akan dipasarkan ke wilayah Sumatera.
Tiga pengoplos mobil curian diamankan tim Buser Polsek Cisauk, Rabu (9/8) dini hari. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga mobil hasil kejahatan yang akan dipasarkan ke wilayah Sumatera.
Kapolsek Cisauk AKP Abdul Kohar menerangkan, tiga pelaku berinisial IR,49, BY 32, dan AK 40, merupakan penadah mobil hasil curian seorang DPO berinisial NY, yang saat ini masih dalam pengembangan polisi.
"Modusnya mereka mengawinkan sasis mobil hasil curian dengan mesin mobil bekas kecelakaan yang dilelang," katanya di Mapolsek Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/8).
Dijelaskan Kohar, dengan memodifikasi mobil hasil curian yang dikawinkan dengan mesin mobil yang dilelang, para pelaku berharap bisa memperoleh untung berlipat saat menjual kendaraan hasil kejahatanya itu.
"Karena mesin mobil lelang itu semua surat-suratnya benar, lengkap. Tapi mobil curiankan tidak ada surat-surat, ini yang mereka kawinkan untuk mereka jual kembali sesuai harga pasaran," lanjut Kohar.
Dari keterangan yang didapat dari para pelaku, mengaku sudah bekerja mengoplos mobil curian sejak 6 bulan lalu. Mereka juga telah berhasil menjual 4 unit mobil hasil kejahatannya ke sejumlah daerah di wilayah Sumatera.
"Bahkan mereka memasarkan lewat iklan di koran," ucapnya.
IR, teknisi pengoplos mobil curian mengaku, memeperoleh upah sebesar Rp 2,5 juta untuk satu mobil yang berhasil dia kawinkan.
"Untuk satu mobil Rp 2,5 juta, itu dikerjakan sekitar 4 hari, tapi tergantung kesulitan juga," ucapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti berupa tiga unit mobil hasil kejahatan, dua tabung gas karbit, dua blok mesin mobil, 3 STNK, BPKB dan Buku KIR.
"Para pelaku kami sangkakan dengan pasal penadahan 480 KUHP junco pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," cetus dia.