3 Perampok nasabah bank tertunduk divonis 9 tahun penjara
Vonis yang diterima lebih ringan dari tuntutan JPU.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara pada terdakwa Monang Simanjuntak, Amin Fauzi dan Edison Purba. Ketiga terdakwa terbukti melakukan perampokan yang menewaskan Muljono.
Amar putusan dibacakan ketua hakim, JPL Tobing, Kamis (12/3). Ketiga terdakwa dijerat pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang Pencurian yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan warga Pekanbaru. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi," ujar Tobing.
Mendengar hukuman itu, ketiga terdakwa hanya tertunduk. Terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir yang mulia," tutur terdakwa lesu.
Hukuman itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuliati Ningsih dan Listiyo Wahyudi. Sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Perampokan dilakukan terdakwa, Senin (27/10). Perbuatan berawal pada bulan Juli, ketika terdakwa Monang mendapat informasi dari Nainggolan dan Manik (DPO), juru parkir di depan Toko Harian Bengkalis, Kecamatan Bukit Raya, kalau korban akan menyetor Rp 800 juta ke bank.
Tergiur dengan informasi tersebut, Monang pergi ke rumah terdakwa Edison alias Eed. Selanjutnya, Eed berkeluh kesah tentang hutangnya dan minta tolong Monang mencarikan kerjaan, dan kapan perlu melakukan perampokan.
Pucuk dicinta ulam tiba, Eed pun menyanggupinya, dan mereka berdua pergi untuk melakukan aksinya. Namun, setelah beberapa kali mencoba merampok, terdakwa Monang dan Eed tidak berani karena jalanan yang dilalui korban menuju Bank Mutiara sangat ramai.
Kemudian Monang dan Edison menghubungi Amin Fauzi. Mereka bertiga mencoba kembali melakukan perampokan terhadap korban. Aksi mereka bertiga gagal lagi.
Selanjutnya, terdakwa Amin Fauzi menghubungi Yusuf Palembang (DPO) untuk merampok korban. Setelah disepakati, mereka berempat menjalankan aksinya pada 27 Oktober 2014 sehingga mengakibatkan korbannya Muljono meninggal di tempat kejadian.