3 Perusak mobil tambang geotermal di Solok terancam 12 tahun bui
Tiga terdakwa perusakan mobil perusahaan PT Hitay Daya Energi saat demo tolak tambang geotermal Gunungtalang-Bukitkili di Kabupaten Solok, Sumatera Barat beberapa waktu lalu akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kotobaru Solok, Selasa (17/4).
Tiga terdakwa perusakan mobil perusahaan PT Hitay Daya Energi saat demo tolak tambang geotermal Gunungtalang-Bukitkili di Kabupaten Solok, Sumatera Barat beberapa waktu lalu akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kotobaru Solok, Selasa (17/4). Masing-masing terdakwa bernama Hendra alias Kacak, Ayu Dasril dan Yuzarwedi alias Edi Cotok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solok, Hartono dalam dakwaannya menjelaskan, Hendra terlibat dalam aksi penggulingan mobil dan ikut melakukan pembakaran.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Apa yang ditemukan di hutan purba tersebut? Ratusan fosil batang pohon dan bagian lain dari pohon ditemukan di hutan purba ini.
-
Siapa yang melakukan penggalian di hutan purba ini? Penggalian di Pulau Evia dilakukan Museum Sejarah Alam Fosil Hutan Lesvos.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana letak Hutan Leuweung Gede? Lokasi hutan ini berada di kampung adat Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan pernah mendapat penghargaan Kalpataru dari negara tahun 2002.
Sedangkan Ayu Dasril dan Yuzarwedi berperan dalam memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis, dengan cara merusak hingga membakar mobil perusahaan PT Hitay Daya Energi yang saat itu sedang melakukan survei lokasi.
Atas perbuatannya itu, Hendra dijerat Pasal 187 jo 170 jo 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya, dijerat dengan Pasal 187 jo 160 jo 170 jo 406 KUHP tentang penghasutan dan pengrusakan secara bersama-sama.
"Ini baru sidang perdana. JPU menerapkan pasal alternatif. Semua pasal yang kita dakwakan dibuktikan nanti sesuai fakta persidangan," sebut JPU Hartono.
Sementara Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Wendra Rona Putra mengatakan, akan menyampaikan ekspesi pada sidang lanjutan yang diagendakan Selasa (24/4).
"Jika sebetulnya yang disasar dalam kasus ini bukanlah para pelaku pembakaran. Namun, orang-orang yang sejak awal menolak pembangunan tambang geotermal di Kabupaten Solok," jelasnya.
"Terdakwa ini orang yang mengorganisir masyarakat dan mendesak pemerintah untuk transparan dan terbuka memberikan informasi tentang dampak yang akan ditimbulkan setelah tambang beroperasi. Jadi, tidak saja manisnya yang diberitahukan pada masyarakat," sambung Wendra.
Baca juga:
Angkut 236 batang kayu Merbau, sopir diupahi Rp 5 juta/orang
Cegah bencana alam, JK minta kelestarian hutan dijaga
Sejak Januari, 680 hektare lahan di Riau terbakar
BNPB antisipasi kebakaran hutan selama pelaksanaan Asian Games 2018
Polisi tetapkan tiga tersangka pembakar lahan di Pekanbaru
Polisi buru pembakar 135 hektare lahan sagu di Riau