3 SPBU di Jabar ini kurangi takaran, isi 10 L premium jadi 9,5 L
3 SPBU di Jabar ini kurangi takaran, isi 10 L premium jadi 9,5 L. Praktik nakal kembali terjadi di SPBU yang masuk wilayah hukum Polda Jabar. Kecurangan pengisian BBM ini dilakukan pemilik langsung yakni pria berinisial M dengan memasangi alat berupa Printed Circuit Board (PCB).
Praktik nakal kembali terjadi di SPBU yang masuk wilayah hukum Polda Jabar. Kecurangan pengisian BBM ini dilakukan pemilik langsung yakni pria berinisial M dengan memasangi alat berupa Printed Circuit Board (PCB).
Modus yang dilakukan M ini yakni memperlambat pengeluaran BBM yang tidak sejalan dengan angka yang tertera di dalam petunjuk pengisian untuk konsumen.
"Ini kalau isi satu liter memang tidak akan kelihatan. Tapi kalau isi 10 liter itu bisa kelihatan. Isinya paling jadi 9,5 liter," kata Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jabar, Jumat (2/6).
Kasus kecurangan pengisian BBM ini ditemukan Ditreskrimsus Polda Jabar di SPBU 34.43212 yang berada di Jalan Raya Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur pada Selasa (30/5) lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Samudi, N ini memiliki 3 SPBU yang berada di Cikalong, Cipanas Cianjur, dan di Sukabumi. Di semua SPBU yang dimilikinya, terpasang alat berwarna hijau tersebut.
"Jadi si N ini punya 3 SPBU dengan enam alat. Nah semua alatnya dipasangi mesin ini," ujarnya yang didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.
Dari pengungkapan ini, kepolisian langsung menyegel mesin yang ditemukan kecurangan oleh N.
Barang bukti juga berupa PCB berikut adaptornya turut diamankan.
Tersangka sekarang sudah diamankan di Mapolda Jabar. N dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-undang RI nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Adapun ancaman hukumannya satu tahun penjara.
Meski ancaman hukumannya terbilang ringan, tapi tidak menutup kemungkinan pihaknya mengarahkan tersangka Undang-undang perlindungan konsumen. "Kalau perlindungan konsumen ancaman hukumannya lebih berat," imbuhnya.