3 Tahun terakhir, Kemendagri raih WTP dan pecat 97 staf
3 Tahun terakhir, Kemendagri raih WTP dan pecat 97 staf. Ia melanjutkan setiap daerah memahami area-area rawan korupsi. Seperti menyangkut masalah perencanaan anggran, dana hibah dan bansos, pertanggungjawaban keuangan yang menyangkut pajak dan retribusi daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian (LHPK) ke Badan Pemeirksaan Keuangan (BPK). Tjahjo mengaku bangga dalam tiga tahun terakhir Kemendagri selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
"Ini adalah kerja keras dan penataan, penguatan sistem pengawasan," kata Tjahjo di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir pun, ia telah memecat 97 staf Kemendagri yang tak menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Akibatnya Kemendagri harus merogoh kocek untuk membayar tanggung jawab dari staf yang diberhentikan secara tidak hormat.
"Selama 3 tahun ini hampir 97 staf Kemendagri yang terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat. Terpaksa kami pecat dan terpaksa kita harus bayar tanggung jawabnya," kata Tjahjo.
Tak hanya itu, dalam 3 tahun terakhir ini juga Kemendagri selalu bekerja sama dengan BPK untuk mengaudit keuangan di tubuh kementeriannya. Tak kurang Kemendagri telah delapan kali mengundang ketua BPK secara profesional dan bertanggung jawab. Sehingga Kemendagri mendapatkan opini WTP selama 3 tahun.
"Kemudian selama 3 tahun kita undang ketua BPK yang kemarin ketua anggota V sampai delapan kali secara profesional serius dan bertanggungjawab dan mempersiapkan dengan baik sehingga selama 3 tahun ini mendapatkan WTP," jelas Tjahjo.
Tjahjo menambahkan opini WTP yang diberikan BPK beberapa waktu lalu merupakan wujud dari kepercayaan politik di berbagai daerah. Sebab semua daerah baik provinsi kota/kabupaten berlomba-lomba mengelola pemerintahan dengan baik.
"Dari tahun ke tahun menunjukkan satu hal yang cukup positif karena yang punya amanah memimpin daerahnya mengelola masalah-masalah kewenangan dengan baik," kata Tjahjo.
Ia melanjutkan setiap daerah memahami area-area rawan korupsi. Seperti menyangkut masalah perencanaan anggran, dana hibah dan bansos, pertanggungjawaban keuangan yang menyangkut pajak dan retribusi daerah.
"Kami mensyukuri karena ini tanggung jawab kami yang akan dipertahankan kepada pemerintahan. Saya yakin tahun depan juga akan semakin meningkat," pungkasnya.