3 Taruna Polisi Pembunuh Junior Masih Jalani Pendidikan di Akpol
Terkait proses sidang, tiga taruna tersebut merupakan bagian dari satu berkas empat tersangka. Keempat taruna tersebut adalah Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury.
Tiga terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan junior Brigadir Taruna M Adam masih menjalani pendidikan. Sementara, Lembaga pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) bersedia mengikuti prosedur hukum.
"Selama ini masih mengikuti prosedur hukum. Pelaku juga masih mengikuti sidang dan pengadilan umum," kata Kabag Humas Kombes Pol Eko Waluyo di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/11).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Kapan Hari Tapir Sedunia diperingati? Tahukah Anda, tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Tapir Sedunia? Ya, sejak tahun 2008 lalu, setiap tanggal 27 April menjadi momentum peringatan tersebut.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
Terkait proses sidang, tiga taruna tersebut merupakan bagian dari satu berkas empat tersangka. Keempat taruna tersebut adalah Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang, Christiani Atmadibrata Sermumes dihukum paling berat, yakni penjara selama setahun. Sementara tiga lainnya dijatuhi hukuman 6 bulan 20 hari.
"Dari empat itu satu sudah diputuskan untuk dikeluarkan. Tiga taruna lain diputuskan untuk dijatuhi sanksi tinggal tingkat," ujarnya.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan dalam berkas salinan putusannya, Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman lebih berat dalam putusan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan sudah dikirim ke pengadilan.
"Jadi jaksa dan terpidana sudah menerima salinan," ungkap Eko Budi Supriyanto.
Sebelumnya Mahkamah Agung sendiri dalam putusan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum memperberat hukuman para terpidana yang sudah menjalani hukuman enam bulan dan 20 hari itu.
Berkaitan dengan putusan kasasi, pihak Akpol Semarang belum memperoleh pemberitahuan lebih lanjut karena merupakan kewenangan kejaksaan.
Baca juga:
MA Perberat Hukuman Empat Taruna Akpol Aniaya Junior hingga Tewas
Ini vonis untuk 4 Taruna Akpol yang aniaya junior sampai tewas
Divonis 6 bulan, 9 taruna Akpol penganiaya junior langsung bebas
Masih diskusi, Hakim tunda sidang vonis 9 taruna Akpol penganiaya junior
4 Taruna Akpol penganiaya Brigdatar Adam dituntut 3 tahun penjara