3 Terdakwa Korupsi Taman Wisata di Mandailing Natal Divonis Bebas
Hakim Ketua Mian Munthe dan hakim anggota Jarihat Simarmata menyatakan, JPU tidak mampu membuktikan unsur kerugian keuangan negara atas nama ketiga terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengerjaan taman wisata yakni Taman Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Mandailing Natal (Madina), Selasa (28/4). Putusan ini diwarnai dissenting opinion atau hakim yang berbeda pendapat.
Tiga terdakwa yang dibebaskan yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Madina, Syahruddin, serta dua mantan stafnya, Lianawaty Siregar (PPK tahun anggaran 2017), dan Nazaruddin Sitorus (PPK tahun anggaran 2016). Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan objek wisata itu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.245.570.800.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
Amar putusan dibacakan pada persidangan yang digelar secara telekonfrensi di Ruang Cakra V PN Medan, Selasa (28/4). Hakim Ketua Mian Munthe dan hakim anggota Jarihat Simarmata menyatakan, JPU tidak mampu membuktikan unsur kerugian keuangan negara atas nama ketiga terdakwa.
"Dari fakta persidangan, dakwaan primair pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maupun dakwaan subsidair, pidana Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tidak terbukti," kata Jarihat.
Pendapat berbeda datang dari hakim anggota, Denny Iskandar. Menurutnya, unsur kerugian keuangan negara telah terbukti. Alasannya, saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya menemukan kekurangan spesifikasi pekerjaan pagar dan pelang posko.
Sebelumnya, Syahruddin dituntut 2 tahun penjara. Sementara Lianawaty dan Nazaruddin dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Setelah mendengar ketiganya divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Nasution menyatakan mereka akan melakukan upaya hukum kasasi. Sementara salah seorang penasihat hukum terdakwa Adimansar menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sependapat dengan nota pembelaan yang telah mereka sampaikan.
Baca juga:
PT DKI Sunat Hukuman Rommy, KPK Ajukan Kasasi
Ketua KPK soal Hadirkan Tersangka saat Konpers: Efek Jera Supaya Tidak Korupsi
Ketua DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Rp3 Miliar
Tim JPU KPK akan Analisa Pengurangan Hukuman Romahurmuziy
KPK Tahan Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim
Banding Dikabulkan, Hukuman Romahurmuziy jadi 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta