3 Tersangka kasus duel ala Gladiator ditahan di Rutan Paledang
Tiga tersangka kasus duel ala Gladiator ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Kota Bogor, setelah diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Mereka ditahan selama lima hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan. Tiga tersangka adalah HAP, ABR dan MP.
Tiga tersangka kasus duel ala Gladiator ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Kota Bogor, setelah diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Mereka ditahan selama lima hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan. Tiga tersangka adalah HAP, ABR dan MP.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor Andhie Fajar Arianto mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana terhadap anak, penuntut umum mengambil sikap untuk dilakukan penahanan selama lima hari di Rutan Paledang," ujar Andhie, Jumat (6/10).
Dia menambahkan, penahanan itu bisa saja dilakukan lebih dari lima hari. Katanya, hal itu adalah kewenangan penuntut umum untuk memohon perpanjangan masa penahanan.
"Bisa saja mundur. Tergantung perkembangan kasusnya," ucapnya.
Mengingat para tersangka masih di bawah umur, sambung dia, pihaknya pun harus menimbang berdasarkan undang-undang Perlindungan Anak.
Tiga tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," tutup Andhie.