3 Tim jaksa tangani kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Akpol
Berkas kasus penganiayaan yang dilakukan 14 taruna Akademi Kepolisian Semarang, hingga menewaskan taruna tingkat II Brigadir Dua Taruna M Adam akan dibagi dalam tiga bagian.
Berkas kasus penganiayaan yang dilakukan 14 taruna Akademi Kepolisian Semarang, hingga menewaskan taruna tingkat II Brigadir Dua Taruna M Adam akan dibagi dalam tiga bagian. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Bambang Rudi Hartoko mengatakan, para pelaku memiliki peran berbeda.
"Untuk perkara ini akan ditangani tiga tim jaksa," katanya, Selasa (25/7). Dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan untuk tersangka CAS yang merupakan pelaku utama akan disidik dalam satu berkas tersendiri. Dua berkas lainnya masing-masing terbagi atas 4 dan 9 tersangka.
Para pelaku dijerat peraturan perundang-undangan yang berbeda-beda, seperti Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Berkas perkara tersebut akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sementara para tersangka sendiri saat ini masih di sel Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, taruna tingkat II Akpol Semarang Brigadir Dua Taruna M Adam dilaporkan tewas setelah dianiaya pada 18 Mei 2017.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka penganiayaan. Ke-14 tersangka merupakan senior korban.