36 Terpidana di Aceh Jadi DPO karena Melarikan Diri saat Dieksekusi ke Penjara
Muhammad Yusuf mengimbau dan mengingatkan para terpidana yang masuk DPO tersebut segera menyerahkan diri. Jika tidak, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh terus mencari keberadaan terpidana tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sebanyak 36 terpidana berbagai kasus masuk daftar pencarian orang atau DPO, karena melarikan diri saat dieksekusi ke penjara. Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan Kejati Aceh sudah membentuk tim tangkap buronan untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk DPO tersebut.
"Mereka masuk DPO karena tidak mau dieksekusi menjalani hukuman. Padahal kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga kini, masih ada 36 terpidana yang masih diburu dan masuk DPO," kata Muhammad Yusuf, dilansir Antara, Kamis (6/1).
-
Apa yang menjadi beban kerja para buruh di perkebunan karet Aceh Timur? Mereka bisa bekerja lebih dari 12 jam dan sangat memberatkan fisik para buruh. Mereka biasanya menyadap getah selama 5 jam, mengurus pohon karet muda selama 3 jam, dan mengolah lateks menjadi bahan karet yang memakan waktu 5 jam.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Di mana letak Pulau Banyak, gugusan pulau yang mempesona di Aceh? Di ujung barat Indonesia tepatnya di Provinsi Aceh, banyak dijumpai gugusan-gugusan pulau kecil yang indah dengan hamparan pasir putih dibalut dengan deru ombak yang begitu memanjakan mata. Salah satu gugusan pulau itu bernama Pulau Banyak yang berada di Kabupaten Aceh Singkil.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
Muhammad Yusuf mengimbau dan mengingatkan para terpidana yang masuk DPO tersebut segera menyerahkan diri. Jika tidak, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh terus mencari keberadaan terpidana tersebut.
Baca juga:
Kabur Setelah Divonis 4 Tahun Bui, Eks Kepala Bappeda Medan Ditangkap di Aceh
Mau Bayar Denda Rp2,4 M, Terpidana Korupsi Minta Jaksa Buka Rekening yang Diblokir
Sejak tim dibentuk Januari 2021, kata Muhammad Yusuf, Tim Tabur Kejati Aceh sudah menangkap 15 terpidana. Dua terpidana itu menyerahkan diri, yakni di Kabupaten Simeulue dan Kota Banda Aceh.
"Kami juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui keberadaan terpidana yang sedang dicari ke kantor kejaksaan maupun instansi terkait lainnya. Setiap informasi yang disampaikan akan mempercepat penangkapan DPO tersebut," kata Muhammad Yusuf.
Mantan Wakil Kepala Kejati Aceh itu mengatakan, pengejaran para DPO tersebut mengalami kendala seperti keberadaan mereka tidak lagi di Aceh. Bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia.
Namun begitu, kata Muhammad Yusuf, tidak menyurutkan semangat tim tabur mencari, mengejar, dan menangkap para DPO tersebut. Sebab, mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan mereka lakukan.
"Kami mengajak masyarakat menginformasikan jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut," kata Muhammad Yusuf.
Baca juga:
Setahun Buron, Tersangka Korupsi Pengadaan Travo RSUD Maumere Ditangkap di Bogor
Deni Gumelar, Buronan Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp18,5 M Ditangkap
Kejagung Ringkus Buronan Korupsi Jaringan Listrik Raja Empat
Kabur 20 Tahun, Koruptor Kredit Usaha Tani Ditangkap Kejari Palopo
Kejati NTB Tangkap Terpidana Tambang Ilegal di Lombok Barat