4 Kapal Vietnam ditangkap di Natuna karena mencuri ikan
Wilayah Natuna menjadi surga pencuri ikan karena tangkapannya tergolong tinggi.
Empat kapal Vietnam diduga mencuri ikan pada perairan Natuna, Kepulauan Riau, ditangkap Kapal Patroli Mabes Polri, KP Baladewa 8002, yang diperbantukan buat Polda Kepulauan Riau.
"Saat sedang patroli pada Jumat (17/6) di perairan Natuna, petugas mendapati empat kapal dengan seluruh ABK berkebangsaan Vietnam tersebut tengah melakukan pencurian ikan. Setelah dilakukan pengejaran akhirnya tertangkap," kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, di Batam, Senin (20/6).
Kapal pertama ditangkap adalah KM BV516275, dengan nakhoda berinisial NVT, lelaki warga Vietnam.
Selanjutnya, kapal kedua yaitu KM BV 4557TT5 ditangkap bersama nakhoda berinisial HMT. Selanjutnya KM BV92639TS nakhoda berinisial TVP.
Terakhir KM BUC 459TS diamankan dengan nakhoda seorang laki-laki tidak diketahui namanya, tetapi merupakan warga negara Vietnam.
"Titik penangkapan kapal-kapal tersebut pada sekitaran koordinat 05-15-001 U, 107- 24-235 S. Penangkapan dilakukan terpisah. Namun pada kawasan berdekatan antara pukul 15.30 WIB hingga 24.00 WIB," ujar Hartono, seperti dilansir dari Antara.
Setelah diperiksa, kapal itu diketahui tidak dilengkapi dokumen dan diduga melanggar pasal 35A ayat 3 serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31/2004, yang diubah menjadi Unsang-Undang Nomor 45/2009 tentang perikanan.
"Awalnya kapal dibawa ke Natuna. Karena Dinas Kelautan dan Perikanan setempat tidak sanggup menangani, sehingga ditarik ke Mako Dit Polair Polda Kepri di Sekupang, Batam, untuk proses lanjut," ucap Hartono.
Sejak awal 2016, Polair Polda Kepri sudah beberapa kali menangkap kapal pencuri ikan antara lain di wilayah Perairan Lingga, Bintan, dan Natuna. Pada kawasan tersebut selama ini rentan terjadi pencurian ikan oleh nelayan-nelayan asing, mengingat potensi tangkapannya sangat besar.