4 Orang Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Bekasi Dibekuk, 2 Lagi Buron
Penangkapan kawanan begal ini bermula dari laporan DF yang menjadi korban pembegalan dengan luka senjata tajam pada hari Sabtu (24/7).
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tambelang meringkus komplotan begal bersenjata tajam yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Mereka dibekuk di tempat persembunyiannya, Jalan Raya Kali CBL Tambun Utara," kata Kepala Kepolisian Sektor Tambelang AKP Miken Fendriyati saat ungkap kasus di Mapolsek Tambelang Bekasi dilansir Antara, Jumat (30/7).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kenapa motor injeksi sering kehabisan bensin berdampak buruk? Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh pengendara motor injeksi adalah kehabisan bensin. Meskipun mungkin terdengar seperti hal yang sederhana, kehabisan bensin pada motor injeksi dapat menyebabkan kerusakan yang signifikan pada komponen-komponen penting seperti pompa bahan bakar (fuel pump) dan injektor.
AKP Miken menyebutkan empat pemuda komplotan begal itu masing-masing berinisial AR, RP, MF, dan MR, sedangkan dua rekannya, G dan A, masih dalam pengejaran petugas.
"Dua orang lagi masih DPO. Mereka kerap melancarkan aksi kejahatan di jalanan," katanya.
Miken menjelaskan bahwa penangkapan kawanan begal ini bermula dari laporan DF yang menjadi korban pembegalan dengan luka senjata tajam pada hari Sabtu (24/7).
Korban mengalami luka akibat sabetan sebilah celurit saat mengendarai sepeda motor jenis matik di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang pukul 02.00 WIB. Setelah melukai korbannya, pelaku yang berjumlah enam orang itu membawa kabur motor milik korban.
"Jadi, modusnya pelaku memepet korban, melukai, dan mengambil paksa sepeda motor korban," katanya.
Saat diminta keterangan petugas, kawanan begal sadis ini mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali. "Bukan kali pertama aksi begal para pelaku ini. Kasusnya masih kami kembangkan, termasuk mencari dua pelaku buron," katanya.
Komplotan begal sadis ini dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman 9 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga:
Usai Beraksi Belasan Kali, Begal Sadis di Sidoarjo Diringkus Polisi
Pelaku Begal di Deli Serdang Ternyata Anggota Polisi
Geng Motor Pembacok Warga hingga Tewas di Bekasi Ditangkap, 1 Pelaku Ditembak Polisi
Jambret di Jember Banyak Sasar Perempuan, Tendang Motor hingga Korban Jatuh
Pencuri Motor Terekam CCTV di Jaktim Ditangkap, 1 Pelaku Ditembak Polisi