4 Pemuda pemerkosa anak panti asuhan dibekuk polisi
Kelima tersangka dijerat pasal 81 jo 82 UU RI no 36 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 penjara.
Unit buru sergap Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap empat dari lima pemuda pelaku perkosaan dan pencabulan terhadap dua gadis panti asuhan yang masih di bawah umur. Kasubbag Humas Polres Tulungagung, AKP Dwi Hartaya, Minggu, menyatakan, keempat tersangka ditangkap dalam dua kali tahap penggerebekan.
"Dua pelaku perkosaan di tangkap kemarin (Sabtu, 16/2) di rumah masing-masing, sementara dua lainnya yang diduga melakukan pencabulan dan membantu terjadinya aksi perkosaan ditangkap sehari setelah laporan kejadian, Selasa (12/2)," ujar Dwi seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/2).
Selain empat pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka perkosaan dan pencabulan, polisi saat ini masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial G yang diduga kabur menyembunyikan diri pasca kejadian. Sedangkan pelaku yang sudah berhasil ditangkap adalah SV (23), Tyb (28), WF (22) dan Zn (23).
Kelima tersangka bakal dijerat pasal 81 jo 82 UURI no 36 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Peristiwa perkosaan dan pencabulan sesuai laporan para korban yang masih berusia 13-an tahun terjadi pada hari Minggu (10/2) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dua dari tiga remaja putri salah satu panti asuhan di Tulungagung itu diperkosa di rumah salah satu pelaku di Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat saat mereka dalam perjalanan pulang menuju rumah masing-masing di Kecamatan Bandung, Tulungagung.
Kelima pemuda diyakini melakukan tindak pidana perkosaan serta pencabulan setelah sebelumnya menggelar pesta minuman keras serta menenggak narkoba jenis dobel-L. Satu dari tiga remaja putri panti asuhan yang disergap kelima tersangka lolos dari perkosaan karena sedang mengalami menstruasi atau haid.
Menurut keterangan HM Kirom, pengasuh panti asuhan yang mengantarkan para korban melapor polisi, ketiga anak asuhnya baru ditemukan warga di Kantor Kecamatan Kauman, pada hari Senin (11/2) sekitar pukul 07.00 WIB.
Ketiga korban sempat menginap di kantor kecamatan dan takut pulang karena masih trauma. "Mereka sudah tiga hari pamit pulang dari panti asuhan, sampai akhirnya ditemukan warga menginap di kantor kecamatan karena trauma pasca perkosaan dan pencabulan yang dialaminya," terang Kirom.