4 Perampok pengincar hewan ternak dibekuk
4 Perampok pengincar hewan ternak dibekuk. 4 Pelaku perampokan yang melakukan aksinya di desa Talang Durian Cacar kecamatan Rakit Kulim dibekuk. Keempat pelaku perampokan yang mengincar hewan ternak milik korbannya dengan ancaman senjata api itu ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
4 Pelaku perampokan yang melakukan aksinya di desa Talang Durian Cacar kecamatan Rakit Kulim dibekuk. Keempat pelaku perampokan yang mengincar hewan ternak milik korbannya dengan ancaman senjata api itu ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
"Dari beberapa barang bukti yang ditemukan, ada senjata api rakitan jenis revolver dan 6 butir amunisi dan pisau komando serta kendaraan yang digunakan para pelaku," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Abas Basuni, Senin (5/12).
Keempat tersangka perampokan itu antara lain Nursidik (39), warga asli Lampung yang berdomisili di desa Sei Beras kecamatan Lubuk Batu Jaya kabupaten Indragiri Hulu. Dia ditangkap saat berada di dalam rumahnya.
"Dari tangan tersangka ini, ditemukan sepucuk diduga senpi rakitan laras pendek Jenis Revolver berikut 6 butir amunisi 9 mm. 1 pisau Sangkur Komando merek Colombia beserta sarung warna hitam," kata Abas.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya milik Nursidik yakni 2 helm warna hitam berkaca depan transparan atau bening,1 handphone, 1 tas warna hitam, 2 kartu ATM, 12 bungkus rokok, dan uang tunai Rp 400 ribu.
"Tersangka kedua yakni Nur Rohman (28), warga desa Bongka Malang kecamatan Kelayang. Barang bukti dari dia berupa 1 Handphone dan jaket hitam bertuliskan Sekuriti. Ditangkap di rumah Nursidik," kata Abas.
Sedangkan tersangka Hapitra (28) warga desa Petonggan kecamatan Rakit Kulim ditangkap saat berada di Kelurahan Tanah Merah kecamatan Pasir Penyu. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor Mega Pro yang digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
"Dan hasil dari interogasi bahwa Hapitra dan kawan-kawannya melakukan tindak pidana pencurian ternak di Kecamatan Lubuk batu jaya Kabupaten Inhu dengan senpi," ucap Abas.
Sementara itu, tersangka keempat yakni Slamet (32) warga desa Lubuk Batu Tinggal kecamatan Lubuk Batu Jaya ditangkap di rumahnya. Polisi menjerat Slamet dengan pasal 480 KUHP.
"Saat ini keempat tersangka kita tahan untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.