4 Perampok spesialis nasabah bank diringkus, 1 dilumpuhkan
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, empat pelaku yang ditangkap pada Kamis pekan lalu itu yakni Togar Hasibuan (28), Dedi Ariyanto (38), Sunardi (34), dan Rian Irawan (27). Sedangkan, dua pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.
Jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus empat pelaku perampokan spesialis nasabah bank di wilayah setempat. Modus yang biasa dipakai kelompok tersebut ialah mengelabui korban dengan kempis ban.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, empat pelaku yang ditangkap pada Kamis pekan lalu itu yakni Togar Hasibuan (28), Dedi Ariyanto (38), Sunardi (34), dan Rian Irawan (27). Sedangkan, dua pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.
"Salah satu pelaku yang merupakan kaptennya, DA, merupakan residivis, baru saja keluar lembaga pemasyarakatan beberapa bulan lalu. Dia terpaksa dilumpuhkan karena melawan ketika ditangkap," kata Umar, Senin (5/12).
Dia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan menangkap para pelaku pada Kamis pekan lalu di wilayah Pondok Gede.
"Kelompok ini sudah puluhan kali beraksi di wilayah Pondok Gede. Kami masih mengembangkan di daerah lain," kata Umar.
Umar mengatakan, kelompok tersebut mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas memantau nasabah di dalam bank yang mengambil uang dalam jumlah banyak, kemudian memberitahukan melalui telepon selular ciri-ciri nasabah kepada temannya yang menunggu di luar.
"Ketika sudah mengetahui, pelaku menancapkan besi kecil yang telah dipipihkan ke ban mobil calon korban," kata Umar.
Ketika korban pergi, kawanan tersebut membuntuti menggunakan sepeda motor. Salah satunya lalu memberitahukan kepada korban bahwa ban mobilnya kempis. Dengan begitu otomatis, korban memberhentikan mobilnya.
Terakhir pelaku merampok seorang nasabah bank di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, pada Kamis (27/10) lalu. Korban kehilangan uang tunai Rp 98 juta usai mengambil dari Bank BCA cabang Kota Wisata, Cibubur.
"Uang hasil kejahatan dibagi-bagi, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang," katanya.
Kini empat tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, besi lancip terbuat dari jari payung, sepasang sandal, dan tiga unit telepon selular.