4 Poin penting Perpres tentang tenaga kerja asing
Sejak Perpres tentang tenaga kerja asing yang baru ditandatangani, muncul pro dan kontra. Ada yang menilai itu bagus, ada pula yang mengkritik.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Salah satu isi Perpres ini untuk mempermudah pengajuan izin bagi TKA yang mau bekerja di Indonesia.
Sejak Perpres tentang tenaga kerja asing yang baru ditandatangani, muncul pro dan kontra. Ada yang menilai itu bagus, ada pula yang mengkritik. Bahkan ada yang menilai peraturan ini Presiden Jokowi pro asing. Benarkah? Ada 4 poin yang perlu diketahui:
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Apa tugas utama Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping TKM Pemula? Sebagai pendamping TKM Pemula, TKS memiliki tugas penting sebagai motivator yang akan memotivasi TKM Pemula dalam mengembangkan kegiatan usaha. Selain itu lanjutnya, para TKS juga menjadi fasilitator yang akan memfasilitasi TKM Pemula dalam memperluas jejaring kemitraan, akses permodalan dan akses pemasaran.
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
-
Kenapa ucapan perpisahan untuk atasan dan rekan kerja penting? Lewat pemberian kata-kata perpisahan tersebut, kita bisa membuat mereka terkesan dan mendapat dukungan moral untuk mereka.
Visa terbatas untuk pekerja
Dalam Perpres No 20 tahun 2018 ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas atau Vitas untuk bekerja, yang dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.
âPermohonan Vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan Izin Tinggal Sementara atau Itas,â bunyi Pasal 20 ayat (1) Perpres ini seperti dikutip setkab.go.id
Izin tinggal TKA
Dalam hal permohonan pengajuan izin tinggal atau Itas sekaligus dengan permohonan Vitas, menurut Perpres ini, proses permohonan pengajuan Itas dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
âIzin Tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,â bunyi Pasal 21 ayat (3) Perpres No. 20 Tahun 2018
Pemberian Itas bagi TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku Itas. Ditegaskan dalam Perpres ini, setiap Pemberi Kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.
Pelatihan berbahasa Indonesia untuk TKA
Dalam Perpres ini juga diatur bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia wajib mendapat pelatihan berbahasa Indonesia.
Ini diatur dala pasal 26 ayat 1 berbunyi setiap pemberi kerja TKA wajib: (a) menunjuk tenaga Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping. (b) melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, dan. (c) memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA
Pengawasan untuk penggunaan TKA
Dalam Perpres ini juga diatur tidak mudah mempekerjakan TKA. Karena dalam Perpres ini pengawasan untuk TKA juga diberikan. Tidak semua pekerjaan diberikan kepada TKA. Karena setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. âTKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,â bunyi Pasal 5 ayat (1,2)
Secara khusus pengawasan TKA juga tertera Hal dalam pasal 33 Bab V tentang pembinaan dan pengawasan. "Pengawasan atas penggunaan TKA dilaksanakan oleh: (a) Pengawas ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan di bidang ketenagakerjaan dan (b) pegawai imigrasi yang bertugas pada bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan wewenang masing-masing" bunyi pasal 33 ayat 1.