4 Terdakwa peredaran 270 Kg sabu mulai diadili
Sabu-sabu itu ternyata dibawa dari pergudangan di Dumai, Riau. Sebelumnya, narkoba itu diselundupkan dari China.
4 Terdakwa perkara peredaran 270 Kg sabu yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Dumai dan Medan mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/2). Namun sidang langsung ditunda sebelum jaksa membacakan dakwaan.
Ke empat terdakwa yaitu Ayau (40), warga Bengkalis, Riau, wiraswasta; Daud alias Athiam (47), Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman; Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27), warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut.
Sidang dilakukan bergantian. Ayau yang pertama dipanggil, kemudian Daud alias Athiam, dilanjutkan Lukmansyah Bin Nasrul dan Jimmi Syahputra Bin Rusli. Setelah ditanyai, majelis hakim menunda sidang. "Sidang ditunda hingga Senin, tanggal 22 Februari," kata Ahmad Shalihin, Ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Medan.
Majelis hakim menunda sidang karena penasihat hukum belum menyerahkan surat kuasa dari ke empat terdakwa. Belakangan diketahui, sang pengacara baru mendapat kuasa secara lisan.
Selain itu, majelis juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi untuk memastikan awal penahanan para terdakwa. Sebab, saat ditanyai hakim, keterangan terdakwa berbeda dengan tanggal yang tertulis pada surat dakwaan.
Seperti diberitakan, peredaran 270 Kg sabu-sabu ini digagalkan BNN pada Oktober 2015. Petugas menyita narkoba dalam jumlah besar itu di Pergudangan Jade City Square Blok B 88 E Jalan KL Yos Sudarso Km 11,5 Titi Papan, Medan, Sabtu (17/10/2015) lalu.
Sabu-sabu itu disimpan dalam tabung filter air. Enam tabung dimasukkan dalam 1 kardus. Total 45 kardus yang ditemukan petugas dari lokasi itu.
Sabu-sabu itu ternyata dibawa dari pergudangan di Dumai, Riau. Sebelumnya, narkoba itu diselundupkan dari China.
Pengiriman narkoba ini terbongkar setelah petugas melakukan pengamatan selama 2 bulan. Dalam operasi itu, petugas menangkap Ayau, Daud alias Athiam, Lukmansyah Bin Nasrul, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus Daud alias Athiam juga dikenakan pasal dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).