4 WN Myanmar pencuri ikan dideportasi dari Aceh
WN Myanmar itu terbukti bersalah melakukan pencurian ikan di perairan Aceh.
Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, kembali mendeportasi empat warga negara asing berkebangsaan Myanmar, karena terbukti bersalah melakukan pencurian ikan di perairan Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh Ian F Markos mengatakan, dengan bertambahnya empat WNA ini, maka selama Juni 2016 pihaknya telah mendeportasi sembilan orang asing melakukan berbagai pelanggaran hukum di Aceh.
-
Siapa yang memimpin adat istiadat di bidang penangkapan ikan di Aceh? Panglima Laot sudah diterapkan sejak zaman pemerintahan Sultan Iskandar Muda untuk memungut cukai kapal-kapal yang singgah di pelabuhan. Selain itu berfungsi untuk mobilisasi nelayan untuk berperang. (Foto: Pixabay) Pimpin Angkatan Perang Mengutip dari situs pgsp.big.go.id, Panglima Laot Aceh ketika zaman Kesultanan Iskandar Muda awalnya didirikan untuk mengatur serta memimpin angkatan perang mereka.
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Bagaimana ikan pari putih bertelur? Ikan betina dewasa bisa berukuran sampai panjang 2 meter dan mengeluarkan telur berbentuk persegi yang disebut "dompet putri duyung" karena bentuknya mirip seperti tas kecil, kata Du Preez.
-
Bagaimana Ikan Pari Jawa punah? Tim melakukan pemodelan baru yang mencakup semua informasi yang tersedia tentang spesies yang mengungkapkan bahwa Ikan Stingaree Jawa telah punah.
-
Kapan Ahmad Syihab Udin mulai membudidayakan ikan nila? Pandemi melimbungkan usaha ayam petelur milik Ahmad. Ia kemudian berinisiatif mencoba budi daya ikan nila di kolam bundar.
-
Siapa penemu Ikan Mujair? Ikan ini di Indonesia pertama kali ditemukan oleh Pak Mujair di muara Sungai Serang pantai selatan Blitar, Jawa Timur pada tahun 1939.
"Selama Juni 2016 sudah ada sembilan orang yang kita deportasi, hari ini adalah yang terakhir kepada empat warga Myanmar yang telah menjalani proses hukum," katanya saat mengawal proses pendeportasian di Bandara International Soekarno-Hatta, demikian dikutip dari Antara, Jakarta (23/6).
Markos menjelaskan, pada Rabu (8/6) Juni 2016 pihaknya telah mendeportasi tiga orang asing berkebangsaan Thailand, kemudian pada Sabtu (18/6) melakukan deportasi dua orang asing berdarah China berkebangsaan Malaysia.
WNA Myanmar dan Thailand itu adalah pelaku pencurian ikan (illegal fishing) yang ditangkap petugas keamanan pada Juni 2014 bersama 60 anak buah kapal. Delapan orang diproses hukum menjalani masa penahanan di LP Kelas II-B Meulaboh, namun satu orang tewas karena tumor ganas.
Seluruh WNA yang telah dideportasi melalui Bandara International Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Banda Aceh, semua yang dideportasi adalah setelah melewati semua proses hukum Undang-Undang Keimigrasian.
"Untuk sementara ini tidak ada WNA yang ditahan ataupun yang masuk melakukan pelanggaran keimigrasian. Meski demikian kita akan cari tahu terus dan memantau aktivitas mereka yang ada di wilayah kerja," tutup Markos.
(mdk/cob)