426 Burung endemik Kalimantan gagal diselundupkan ke Sulawesi dan Jawa
Sebelumnya, petugas mengendus adanya pengiriman ratusan burung menumpang kapal Queen Soya. Setelah diselidiki, dan dipastikan burung itu ada di atas kapal, petugas karantina melakukan penindakan.
Petugas stasiun karantina pertanian kelas I Samarinda menggagalkan penyelundupan 426 burung endemik Kalimantan, tujuan Sulawesi dan Jawa. Seorang warga Samarinda, ZM (40), diamankan di kantor BKSDA Kalimantan Timur.
Ratusan burung itu diamankan dan disita petugas karantina, Rabu (16/11) kemarin, dari atas kapal Queen Soya sekira pukul 13.30 Wita. Sedianya kapal itu akan berlayar menuju Parepare, Sulawesi Selatan. Upaya penyitaan sempat berjalan alot, lantaran tidak ada yang mengakui kepemilikan ratusan burung itu.
Sebelumnya, petugas mengendus adanya pengiriman ratusan burung menumpang kapal Queen Soya. Setelah diselidiki, dan dipastikan burung itu ada di atas kapal, petugas karantina melakukan penindakan.
34 Kotak berisi 426 burung antara lain seperti 112 ekor burung beo, 240 ekor burung jalak, 60 ekor burung cedet, serta 14 ekor burung kacer.
"Burung-burung ini adalah burung endemik Kalimantan, diangkut tanpa dokumen resmi yang menyertai," kata Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda Agus Sugiyono, dalam keterangan resmi dia di kantor BKSDA Kalimantan Timur Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (16/11).
Di atas kapal, sempat tidak ada yang mengakui kepemilikan ratusan burung itu. Setelah melakukan pendekatan persuasif, akhirnya 34 kotak burung itu diturunkan dari kapal. "Setelah diturunkan, baru ada yang mengaku itu miliknya. ZM, warga pemilik burung itu, kita amankan, dan kita langsung koordinasi dengan BKSDA Kaltim," ujar Agus.
"Mengacu pasal 6 Undang-undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina, pengiriman hewan harus melalui karantina. Pengiriman ini sudah kita intai berkali-kali, dan setelah ada di atas kapal, baru bisa kita tindak," tambah Agus.
ZM berikut dengan 34 kotak berisi bermacam burung itu, diserahkan ke BKSDA Kaltim, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita lakukan penyidikan terhadap ZM dan tertuang dalam BAP sampai jam 2 pagi tadi. ZM ini ternyata pengumpul burung di Samarinda, dan memang akan dikirim ke Sulawesi kemudian Jawa," kata Koordinator Satgas Pengamanan Hutan BKSDA Kaltim Suryadi, di kesempatan yang sama.
"Karena rawan mati, dalam waktu dekat akan segera dilepasliarkan. Yang jelas tidak akan menghentikan proses hukumnya. Karena dari penyidikan juga terungkap, pengiriman kali ini adalah yang ketiga kalinya dan paling banyak. Tapi kali ini gagal," ungkap Suryadi.
ZM kini mendekam di sel BKSDA Kaltim. Dia dijerat pasal 50 ayat 3 huruf m junto pasal 78 ayat 12 Undang-undang No 41 Tentang Kehutanan.