48.290 Warga Cilacap terima bansos PKH
Di Kabupaten Cilacap, total nilai bantuan dana PKH yang diserahkan sebesar Rp 57.614.699.000. PKH merupakan program prioritas pemerintah pusat yang harus disinergikan dengan pemerintah provinsi, serta kabupaten/kota.
48.290 Keluarga sangat miskin di Kabupaten Cilacap menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat. Penyerahan dana PKH secara simbolis dilakukan oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat, didampingi anggota Komisi VIII DPR, Mustaqim di kantor Pos Cilacap, Kamis (1/12).
Di Kabupaten Cilacap, total nilai bantuan dana PKH yang diserahkan sebesar Rp 57.614.699.000. Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan bantuan kompensasi eks Timtim 81 penerima, bantuan sosial lanjut usia 20 jiwa, bantuan disabilitas 309 orang, beras sejahtera (rastra) 140.943 keluarga miskin, bantuan siaga bencana sebanyak dua unit, bantuan sosial KUBE 250 penerima, dan bansos RS-RLTH perkotaan 50 unit. Total nilai bantuan yang diberikan sejumlah Rp 245.708.980.200.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Harry Hikmat mengatakan, PKH merupakan program prioritas pemerintah pusat yang harus disinergikan dengan pemerintah provinsi, serta kabupaten/kota.
"Pemerintah kabupaten atau kota sebagian bagian terdepan harus memberikan jaminan bahwa PKH bisa dilaksanakan, di antaranya melalui peran dari para pendamping," katanya.
Karena itu, kata dia, komunikasi dan relasi sangat penting dilaksanakan agar program-program pemerintah bisa terlaksana dengan baik, tepat jumlah, tepat waktu, dan manfaat. Saat ini baru diserahkan bantuan bagi 29 ribu keluarga miskin di Cilacap dan sisanya diserahkan pada pekan depan sebagai jumlah tambahan.
Anggota Komisi VIII DPR, Mustaqim menyampaikan apresiasi bagi sebagian masyarakat Cilacap penerima PKH yang ternyata mampu memanfaatkan bantuan ini dengan optimal. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian prestasi di berbagai bidang, hingga keberadaan beberapa penerima yang pada akhirnya mampu mandiri dan tidak lagi menjadi penerima.
"PKH itu tujuan akhirnya sangat bagus karena langsung menyentuh masyarakat miskin sebagai bukti kepedulian negara menjalankan amanat konstitusi," ujarnya.