5 Prajurit Kodam Sriwijaya terlibat narkoba resmi dipecat
Sedangkan satu prajurit lagi mengajukan kasasi.
Setelah status hukumnya dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap dalam sidang percepatan, terhadap enam prajurit Kodam II Sriwijaya yang terlibat narkoba pada April 2016 lalu, lima di antaranya dipecat atau dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Sedangkan satu prajurit lain mengajukan kasasi.
Kelima prajurit yang dipecat tersebut adalah berinisial Serda S yang sebelumnya bertugas di Rindam II Sriwijaya, Koptu AP, Pratu W (anggota TNI dari satuan Yonif 141/AYJP), Serka PPH (anggota Rindam II Sriwijaya) dan Kompa AM (anggota Kodim Bengkulu Utara).
Pemecatan tersebut dilakukan secara upacara yang dipimpin langsung Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson, di lapangan Markas Batalyon Infanteri 200/Raider Gandus Palembang, Senin (9/5). Upacara pemecatan ditandai dengan pelepasan seragam dan artibut militer oleh Pangdam II Sriwijaya dan diganti dengan pakaian sipil (baju batik).
Pangdam II Sriwijaya Purwadi Mukson mengungkapkan, pemecatan terhadap lima prajurit tersebut merupakan upaya bersih-bersih dari keterlibatan prajurit dalam kasus narkoba.
"Dari enam yang terlibat narkoba, lima prajurit kita pecat mulai hari ini. Satunya mengajukan kasasi," ungkap Purwadi.
Menurut dia, tindak tegas terhadap prajurit TNI yang terlibat narkoba tak akan berhenti. Pihaknya akan terus melakukan tes urine terhadap prajurit dan meneruskan ke persidangan.
"Kami komitmen untuk bersih dari narkoba sebagai prioritas utama. Kalau ada prajurit yang terlibat, pasti dipecat," tegasnya.