500 Polisi-TNI Mimika amankan sidang Ketua Serikat Pekerja Freeport
Sudiro diduga menggelapkan dana iuran organisasi SPSI senilai Rp 3,3 miliar selama periode 2014-2016.
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw meminta jajaran Polres Mimika memaksimalkan pengamanan sidang lanjutan terdakwa Sudiro yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (27/4) siang ini. Waterpauw mengingatkan massa pendukung dan simpatisan terdakwa Sudiro dari Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Timika.
"Saya sudah instruksikan Kapolres Mimika bersama jajarannya untuk tidak memberi ruang kepada massa mendekat ke pengadilan dan melakukan pengamanan di titik-titik kumpul massa. Kita tidak ingin kejadian minggu lalu terulang kembali," kata Waterpauw saat dihubungi dari Timika. Seperti dilansir Antara.
Tindakan massa Serikat Pekerja PT Freeport yang dinilai telah mengintervensi jalannya persidangan justru bisa merugikan posisi terdakwa Sudiro sendiri. "Kalau terus membuat ulah, sudah tentu ini menjadi penilaian tersendiri oleh majelis hakim," jelas Waterpauw.
Sebanyak 500 personel gabungan Polres Mimika, Brimob Batalyon B Polda Papua dan TNI dikerahkan ke sekitar Pengadilan Negeri Kota Timika untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan terdakwa Sudiro, siang ini.
Kabag Ops Polres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia di Timika, Kamis, mengatakan pengerahan anggota untuk mengamankan sidang Ketua Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia itu jauh lebih besar dari sebelumnya.
"Kita ingin memastikan jalannya sidang saudara Sudiro kali ini berjalan lancar. Tidak seperti pekan lalu di mana sempat terjadi keributan di PN Timika," kata Nyoman.
Polres Mimika telah berkoordinasi dengan para koordinator lapangan Serikat Pekerja PT Freeport agar massa simpatisan Sudiro tidak mendekat ke gedung pengadilan. "Mengingat ruang sidang terbatas maka tidak semua bisa masuk ke ruang sidang, mungkin hanya perwakilan saja supaya jangan terjadi bentrok," jelas Nyoman.
Rencananya, massa pendukung Sudiro akan dilokalisir di sekitar Lapangan Koramil Kota Timika yang berjarak sekitar 500 meter dari gedung PN Timika.
Adapun ruas Jalan Yos Sudarso, di depan gedung PN Timika akan ditutup selama persidangan berlangsung. Kendaraan roda dua dan empat akan dialihkan ke Jalan Busiri-Pasar Damai dan Jalan Kartini-Budi Utomo.
Nyoman berharap massa pendukung Sudiro tidak memaksakan kehendak dan menghormati proses hukum terdakwa Sudiro yang tengah berjalan di PN Timika.
"Silakan memberikan dukungan dan simpati tetapi harus menjaga ketertiban. Jangan anarkis lalu memancing-mancing situasi supaya terjadi chaos. Kami akan tindak tegas siapapun yang memancing situasi," ujar Nyoman mengingatkan massa Serikat Pekerja PT Freeport.
Pada persidangan lanjutan terdakwa Sudiro siang ini, PN Timika mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Salah seorang saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Maria Marsela dan Yohanes Aritonang dari Kejari Timika yaitu Virgo Henry Solossa.
Virgo Solossa merupakan mantan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PC SP-KEP) SPSI Kabupaten Mimika yang melaporkan dugaan penggelapan dana iuran organisasi SPSI oleh terdakwa Sudiro senilai Rp 3,3 miliar selama periode 2014-2016.
Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (20/4), massa Serikat Pekerja PT Freeport terlibat bentrok dengan polisi. Akibat bentrokan itu, lima karyawan PT Freeport terluka akibat tertembak peluru karet aparat.
Bahkan Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon juga ikut terluka di tumit kakinya karena terkena serpihan peluru karet sehingga harus menjalani operasi di RSUD Mimika.