5,5 Juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,6 M disita di Maros
Rokok jutaan batang tanpa pita cukai senilai Rp 3,6 miliar itu disita setelah petugas mengejarnya usai mendapat laporan masyarakat sehari sebelumnya. Truk kontainer ini dicegat di daerah Bonto Sunggu, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, 30 kilometer dari Makassar.
Sebanyak 5,5 juta batang rokok ilegal dalam satu kontainer disita jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sulsel, Rabu pagi, (16/8) sekira pukul 10.00 wita.
Rokok jutaan batang tanpa pita cukai senilai Rp 3,6 miliar itu disita setelah petugas mengejarnya usai mendapat laporan masyarakat sehari sebelumnya. Truk kontainer ini dicegat di daerah Bonto Sunggu, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, 30 kilometer dari Makassar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Agus Amijaya menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyitaan rokok ilegal sebanyak 20 karton atau setara 320 batang rokok dari mobil yang dikemudikan lelaki berinisial MA.
"Kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian melakukan pendalaman di beberapa titik kumpul mobil truk kontainer. Dari situ didapati informasi kalau ada satu truk kontainer mengangkut rokok ilegal menuju arah Kabupaten Maros. Kita pun mengejarnya. Di Kecamatan Bonto Sunggu itu terlihat ada truk kontainer berhenti di depan warung, sopirnya seperti menunggu seseorang," kata Agus Amijaya saat merilis tangkapannya di kantor Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi di Jalan Satando, Kamis, (16/8).
Setengah jam kemudian, lanjut Agus, seorang sopir truk menghampiri truk kontainer tersebut. Keduanya terlibat pembicaraan kemudian barang dari atas truk kontainer itu dipindahkan ke truk yang baru datang tadi.
"Petugas menghampiri kedua sopir berinisial SF dan SR itu. Saat ditanya jenis barang yang dimuat, keduanya tidak tahu. Tapi menyeruak aroma tembakau. Setelah petugas periksa beberapa karung, diketahuilah kalau yang dimuat itu rokok merek SIP yang tidak dilekati pita cukai, ada juga merek Surya Indah yang dilekati cukai palsu," ujar Agus.
Rokok-rokok ilegal itu kemudian disita, berikut sopir-sopir truk itu dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan guna pendalaman kasus lebih lanjut. Kasus rokok ilegal ini melanggar pasar 54 UU No 11 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No 39 tahun 2007 tentang cukai.
"Yang bisa kita lakukan adalah menyita barang ilegal tersebut, memeriksa sopirnya. Belum ada yang bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sopir-sopir ini tidak tahu kepada siapa muatannya dituju. Rencananya, rokok ilegal ini akan dibawa ke Kabupaten Soppeng. Mereka dipandu oleh seseorang melalui ponsel. Saat nomor ponsel itu coba ditracking, nomor tersebut sudah tidak aktif," kata Agus.
-
Kapan selaput dara bisa robek? Di mana selaput dara dapat robek atau terkoyak dalam berbagai situasi. Termasuk aktivitas fisik atau ketika berhubungan seksama.
-
Apa itu tradisi Marosok? Marosok adalah tradisi berjabat tangan antara penjual dan pembeli hewan ternak, lalu tangan tersebut ditutupi oleh sehelai kain. Selanjutnya, barulah Marosok dilakukan antara penjual dan pembeli hewan ternak.
-
Dimana tradisi Marosok masih lestari? Sampai saat ini, tradisi tersebut masih lestari, terutama di beberapa kota seperti Kabupaten Padang Pariaman, Tanah Datar, Kota Payakumbuh, Kabupaten Solok, Limapuluh Kota, dan Agam.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Di mana Marah Roesli lahir? Marah Roesli atau yang memiliki nama lengkap Marah Roesli bin Abu Bakar lahir di Padang, Sumatera Barat pada 7 Agustus 1899.
-
Apa yang rusak akibat gempa Maroko? Gempa di Maroko yang terjadi pada Jumat malam lalu mengakibatkan kerusakan serius pada salah satu situs bersejarah terpenting di Pegunungan Atlas Tinggi. Situs ini merupakan sebuah masjid yang dibangun dari tanah dan batu oleh dinasti abad pertengahan yang berkuasa di Afrika Utara dan Spanyol.