6 Anggota komplotan pengedar narkoba antarprovinsi di Riau dibekuk
Polisi mengamankan barang bukti sabu, ekstasi, happy five dan airsoft gun.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap enam anggota komplotan pengedar narkoba antar provinsi. Barang bukti yang diamankan 95 gram sabu, 125 butir ekstasi, lima pil Happy Five dan sepucuk airsoft gun.
Tiga tersangka berasal dari Kabupaten Asahan, Sumatara Utara (Sumut) yakni berinisial Iw (34), AS (36) dan Sup (32). Sementara tiga tersangka lainnya dari Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis berinisial Am (38), BT (40) dan Su (34).
"Tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pengungkapan ini berawal informasi warga ke Kepolisian tentang adanya transaksi narkoba," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono kepada merdeka.com, Rabu (14/9).
Iw pertama kali ditangkap di Hotel Surya, Jalan Sudirman, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Dari tangan tersangka, diamankan 12 paket sabu dan satu HP.
Dari situ, tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan diketahui sabu didapat dari Am. Petugas lantas menangkapnya dengan barang bukti satu HP.
Tidak puas sampai di situ, petugas terus mencari tahu mata rantai peredaran narkoba tersebut. Dan berlanjut diketahui keterlibatan BT.
"Petugas melakukan pengintaian dan menangkap BT serta menyita satu paket sabu, satu unit handphone dan satu unit mobil karyawan milik PT Bormindo," kata Wicak.
Tim Opsnal berhasil mengamankan Su dan menyita lima peket sabu dan satu unit handphone. "Pada Sabtu (10/9) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tim mendapat keterangan dari tersangka kalau narkoba didapat dari Am dan dua orang dari Sumut," kata Wicak.
Selanjutnya, tim melakukan pengintaian dan mengamankan AS dan Sup serta menyita satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu, 125 butir ekstasi, 5 butir Happy Five, satu pucuk airsoft gun, satu unit minibus Toyota Avanza warna hitam BM 1063 TX, dua unit handphone dan uang senilai Rp 5,5 juta.
"Menurut pengakuan AS dan Sup barang tersebut didapat dari seorang bandar besar yang berinisial U di Tanjung Balai. Pelaku sudah masuk DPO," tutur Wicak.
Keenam tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. "Kasus masih dikembangkan. Kita berusaha maksimal untuk mencari tersangka pengedar dan bandar besar jaringan mereka," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.