6 Pemuda di Garut Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil
Kapolsek Malangbong, AKP Abusono menyebut bahwa aksi pencabulan yang dilakukan para pemuda terjadi di Desa Skawayana dan Mekarasih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kepolisian Resor Garut Sektor Malangbong menangkap enam orang lelaki yang diduga melakukan pencabulan terhadap perempuan yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan keenam pemuda tersebut, korban diketahui hamil 2,5 bulan.
Kapolsek Malangbong, AKP Abusono menyebut bahwa aksi pencabulan yang dilakukan para pemuda terjadi di Desa Skawayana dan Mekarasih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Apa yang Ganjar Pranowo lakukan saat SMP untuk membantu keluarganya? Lahir dari keluarga miskin, Ganjar Pranowo pernah jadi tukang ojek stasiun. Mengalami Masa Kecil Pahit Menjadi orang tenama di dunia politik saat ini, rupanya Ganjar diketahui memiliki masa lalu yang pahit.Bagimana tidak, pria kelahiran 28 Oktober 1968 ini lahir dari keluarga miskin dan banyak hutang. Hal itu membuat dirinya harus menjadi tulang punggung keluarga sejak SMP.
-
Apa yang dilakukan anak artis di SMP? Wulan Guritno pernah mengakui bahwa anaknya, Shalom Razade, sudah berpacaran sejak SMP. Kini, Shalom tengah menjalin hubungan dengan Sulthan Alatas sejak sama-sama kuliah di London, Inggris. El Rumi juga pernah berpacaran dengan Amanda Manopo ketika masih SMP, namun hubungan keduanya hanya bertahan selama 2 bulan. Mikhayla, anak sulung Nia Ramadhani, juga sudah berpacaran sejak duduk di bangku SMP. Cinta Kuya bahkan mulai mengenal cinta di usia remaja dan pernah berpacaran dengan Clevario Decaesario sejak umur 16 tahun. Kala itu, keduanya sedang berada di jenjang pendidikan SMP yang sama. Kiesha Alvaro juga dikabarkan berpacaran di usianya yang masih 13 tahun atau duduk di bangku kelas 2 SMP. Kiesha diketahui menjalin hubungan dengan Wanita bernama Mutiara Jasmine. Azriel Hermansyah pun tak ketinggalan, ia diketahui sudah berpacaran sejak usia 15 tahun di kelas 3 SMP jelang masuk SMA.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
"Untuk korban diketahui merupakan warga Desa Cisitu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut," ujarnya, Jumat (17/1).
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh keenam lelaki tersebut kepada pelajar SMP itu, dikatakannya terjadi dua kali di bulan September dan November 2019. Saat itu korban diajak bertemu di rumah salah seorang pelaku sekitar pukul 02.00 WIB.
"Sesampainya di rumah salah seorang pelaku, korban ini disuruh oleh pelaku untuk meminum minuman keras jenis anggur merah. Karena ada tekanan akhirnya korban meminumnya. Dampaknya sendiri, korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah para pelaku ini melakukan aksi pencabulan secara bergiliran terhadap korban," jelasnya.
Setelah mendapatkan aksi pencabulan, Abusono mengungkapkan, korban tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya karena diancam oleh para pelaku. Akibatnya, para pelaku pun kembali melakukan aksi serupa kembali.
Beberapa saat setelah mendapatkan aksi pencabulan, lanjutnya, orang tua korban melihat ada perubahan dari anaknya. Orang tua korban pun kemudian menanyakan apa yang terjadi dan kemudian pengakuan pun keluar dari mulut korban.
"Orang tua korban kemudian membawa anaknya untuk diperiksa, dan ternyata diketahui bahwa korban tengah hamil 2,5 bulan. Selain itu juga saat ini korban mengalami trauma," terangnya.
Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ungkap Kapolsek, orang tua korban kemudian melakukan pelaporan resmi kepada pihaknya. Pihaknya sendiri setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan keenam orang lelaki yang melakukan aksi pencabulan pun diketahui.
"Kita langsung tangkap keenam orang yang melakukan aksi pencabulan tersebut. Yang kita amankan berinisial AR (20), DD (19), MR (18), dan tiga orang lelaki lainnya masih di bawah umur," ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai celana panjang jeans, celana dalam, kaos oblong, tangtop, jepitan rambut, masker, hingga sepasang sepatu.
"Tersangka kita kenakan pasal 76 D juncto 81, 76 E juncto 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tetapi karena ada yang di bawah umur, tentunya akan disesuaikan dengan ketentuan," tutupnya.
(mdk/fik)