6 Terdakwa kasus reklamasi ilegal di Bali divonis 1 tahun penjara
Di tengah getolnya warga Bali meneriakkan aksi tolak reklamasi, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap 6 terdakwa pembabatan hutan mangrove dan reklamasi terselubung di wilayah Tanjung Benoa, Kuta Selatan.
Di tengah getolnya warga Bali meneriakkan aksi tolak reklamasi, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap 6 terdakwa pembabatan hutan mangrove dan reklamasi terselubung di wilayah Tanjung Benoa, Kuta Selatan.
Hukuman 1 tahun diketok hakim lebih berat 2 bulan dari tuntutan jaksa yang mengajukan 8 bulan kurungan pada Jumat (22/12) di Pengadilan Negeri Denpasar.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Siapa yang memanfaatkan Indibiz di Denpasar? Hingga bulan Oktober 2023, jumlah pelanggan Indibiz di Denpasar sudah mencapai 415 pelanggan.
-
Kenapa Nagita muncul di poster kampanye tersebut? Sebagai seorang yang masih ada darah Sulawesi Utara (yaitu) Manado, tentu bangga bisa mewakili daerah untuk membangun," tulisnya. "Namun untuk postingan yang mengatasnamakan saya sebagai Calon Wakil Gubernur, saya menyatakan belum pernah mencalonkan diri atau ajakan untuk mencalonkan," sambungnya.
-
Siapa yang memulai kampanye di Surabaya? Anies memulai kampanye di Jakarta. Sedangkan, Cak Imin bakal berkampanye di Surabaya.
-
Bagaimana Sido Muncul mempromosikan pariwisata Indonesia melalui iklan video musik Tolak Angin? Dalam iklan video musik itu, Sido Muncul menampilkan sejumlah tempat wisata yang indah, seperti Pantai PAAL yang berada di Desa Marinsow, Batu Dinding Kilo Tiga di Amurang, Bukit Larata di Desa Kinunang, Taman Nasional Bunaken, Pulau Nain, serta Tarian khas Sulawesi Utara yaitu Tari Kabasaran.
-
Kapan kata-kata promosi jualan paling efektif? "Perut keroncongan di tanggal tua? Segera datang ke outlet kami!"
Sidang putusan ini dihadirkan langsung 6 terdakwa masing-masing anggota DPRD Badung yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda (47) bersama I Made Marna (47), I Made Metra (60), I Ketut Sukada (52), I Made Suartha (56), dan I Made Dwi Widnyana (43).
Pada putusan ini, Hakim Ketua I Ketut Tirta memberikan hukuman sama terhadap ke enam terdakwa kendati yang menjadi pentolan atau koordinator pembabat hutan Mangrove dan reklamasi liar adalah Yonda yang hingga kini masih menerima honor sebagai Anggota Dewan di DPRD Badung.
Saat pembacaan vonis, para terdakwa yang merupakan masyarakat sekitar Tanjung Benoa, justru mendapat dukungan lebih dari 100 orang yang memenuhi areal gedung pengadilan dengan mengenakan pakaian adat Bali.
Tirta didampingi hakim anggota I Gde Ginarsa dan I Ketut Suarta, menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 huruf c Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Yonda mendapat giliran pertama dihadirkan dalam sidang untuk mendengar pembacaan putusan Majelis hakim. "Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi dengan masa terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah subsider 2 bulan penjara," tegasnya.
Bernasib sama dengan terdakwa Yonda, 5 terdakwa yang menjalani sidang terpisah juga dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 500 juta rupiah subsidair 2 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada para terdakwa terdakwa ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Suhadi dkk yang menuntut terdakwa Yonda dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah subsidair 2 bulan.
Sedangkan, lima terdakwa lainnya masing-masing dituntut dengan hukuman pidana 6 bulan dan pidana denda sebesar 5 juta rupiah subsidair 2 bulan penjara.
Merespons putusan ini, baik JPU maupun Yonda dan lima terdakwa lainnya yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, kasus yang menjerat para terdakwa bermula ketika terdakwa Yonda selaku Bendesa adat Pekraman Tanjung Benoa mengajak terdakwa I Made Marna berdiskusi program Panca Pesona yang digagasnya.
Program ini sudah disampaikan kepada masyarakat namun tidak ada yang mau ikut. "Terdakwa Yonda kemudian mengajak Marna untuk bergabung dalam program itu dan disanggupinya," beber JPU
Setelah menyanggupi diri untuk bergabung, Marna kemudian mengajak terdakwa I Made Dwi Widnyana. Lalu, pada Desember 2016 digelar diskusi di tempat usaha milik Yonda yang dihadiri oleh Maran dan Widnyana, serta tiga terdakwa lainnya yakni Made Metra , I Ketut Sukada, I Made Suartha.
"Yonda kemudian menjelaskan Progaram Panca Pesona dan menyampaikan program ini tidak ada mencari keuntungan sehingga yang diajak hanya orang mau bekerja. Kemudian Yondan menunjuk lima terdakwa ini sebagai pengawas pelaksana program tersebut," ungkap JPU
Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, Marna sempat mengingatkan Yonda bahwa lokasi untuk program tersebut milik Dinas Kehutanan yang merupakan kawasan hutan lindung. Namun Yonda menanggapi bahwa lokasi itu akan dimohonkan untuk menjadi kawasan Palemahan Tanjung Benoa.
Lalu, pada 28 Desember 2016 Yonda selaku bendesa adat Tanjung Benoa mengeluarkan 5 surat tugas dengan Nomor : 267/PDP-TB/XII/2016 yang diserahkan kepada masing-masing lima terdakwa.
Setelah mengeluarkan surat tugas tersebut, Yonda bersama lima terdakwa lainnya langsung melakukan survei lokasi di pantai pesisir barat Tanjung Benoa.
"Setiba di lokasi, Yonda memberi arahan dan menyampaikan kepada lima terdakwa untuk meninggikan tempat dengan cara ditimbun pasir laut dan membuat tanggul dari utara ke selatan lebih kurang 10 meter dan dari barat ke timur lebih kurang 20 meter," beber JPU
Kemudian ke-lima terdakwa yang sudah mendapat surat tugas tersebut berembug untuk mencari tukang yang akan memborong pekerjaan penimbunan.
Selanjutnya, para tukang ini memotong beberapa pohon mangrove untuk dijadikan pondok dan akses jalan agar mudah dilewati saat membawa alat perlengkapan pekerjaan.
Dari hasil rekontruksi, diketahui penimbunan pasir dan pembuatan tanggul di kawasan hutan seluas kurang lebih 0,22 hektar, pembuatan jalan di kawasan hutan sepanjang 35 meter dan lebar 2,8 meter seluas lebih kurang 0,01 hektare.
(mdk/bal)