6 TKI di Arab Saudi yang lolos dari hukuman mati
Berikut para TKI yang terbebas dari hukuman mati, dan kembali berkumpul dengan keluarganya:
Persoalan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri beragam. Ada yang tersangkut kasus hukum. Di Arab Saudi misalnya, banyak TKI di sana tersangkut kasus hukum.
Hukum di Arab Saudi tegas. Jika terbukti bersalah karena kasus pembunuhan, bisa dihukum mati. Namun bisa juga terbebas dari hukuman mati asalkan ada maaf dari keluarga korban dan disertai uang diyat.
-
Kapan Timnas Indonesia main lawan Arab Saudi? Timnas Indonesia akan menghadapi Arab Saudi dalam laga pertama putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Jumat (6/9/2024) dini hari WIB.
-
Kapan patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Apa yang dilakukan Alman Mulyana saat menjadi TKI di Arab Saudi? Hal itu dilakukannya saat menjadi TKI di Arab Saudi. Lantas bagaimana cerita Alman Mulyana selengkapnya?
-
Siapa yang juga menjadi TKI di Arab Saudi selain Alman? Rumah tersebut rupanya merupakan hasil jerih payah sang Ibu. Di mana sang Ibu juga sempat menjadi seorang TKW di Arab Saudi selama 30 tahun.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Arab Saudi? Maarten Paes akhirnya melakukan debutnya bersama Timnas Indonesia dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebelumnya, Paes diperkirakan tidak akan tampil saat Timnas Indonesia bertandang ke markas Timnas Arab Saudi pada matchday 1 Grup C ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, yang berlangsung pada Jumat (06/09/2024).
Berikut para TKI yang terbebas dari hukuman mati, dan kembali berkumpul dengan keluarganya:
Masamah bin Raswan Sanusi asal Cirebon
TKI bernama Masamah sempat divonis 5 tahun penjara dengan tuduhan pembuhunan. Masamah dituduh membunuh bayi majikan yang berusia 11 bulan. Kasus tersebut ia alami pada 2 Februari 2009. Namun nasib berubah pada 3 Maret 2017, ayah sang bayi memaafkan perbuatan Masamah saat sidang berlangsung.
"Dia juga tidak menuntut uang diyat. Biasanya pemaafan diikuti dengan diyat. Itu tuntutan khususnya, tuntutan umumnya tetap yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dan dipenjara 2-5 tahun," kata Konjen RI Jeddah M. Hery Saripudin
Hery menjelaskan pada bulan Maret 2017, Masamah bebas dari hukuman mati. Keputusan final hukuman 2,5 tahun.
Jamaah dituduh lakukan sihir
TKI asal Desa Teluk Batang, Kecamatan Kayong Utara, Ketapang, Kalimantan Barat bebas dari hukuman mati. Jama'ah ditangkap oleh kepolisian Saudi pada 3 Februari 2010, dengan tuduhan melakukan praktik sihir yang mengakibatkan anak majikan menderita sakit permanen.
Awalnya, majikan Jamaah menuntut ganti rugi materil sebesar 1.080.000 riyal (setara Rp 3,8 miliar) karena anaknya lumpuh akibat disihir oleh Jamaah. Namun, kemudian majikannya mengubah tuntutan menjadi qisas (hukuman mati).
"Di sidang ke delapan belas pada 12 September 2018, Pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jamaah," kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel.
Tohirin dan Nurnengsih dituduh menyihir
Sepasang WNI suami istri Tohirin dan Nurnengsih terbebas dari hukuman mati pada 2016. Mereka ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Arab Saudi pada 28 Desember 2015 setelah majikan mereka, Sanad Al-Zuman melaporkan keduanya ke Kepolisian Kota Riyadh dengan tuduhan telah melakukan sihir kepada istri majikan dan keluarganya.
Keduanya menjalani empat kali persidangan, termasuk proses banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan persidangan terakhir, mereka bebas dari ancaman hukuman mati tindak pidana sihir, karena tidak ditemukan adanya bukti yang kuat atas tuduhan sihir tersebut.
Tohirin terlebih dahulu menghirup udara bebas pada bulan Mei 2016. Sedangkan Nurnengsih baru dibebaskan pada November 2016 setelah sebelumnya diputus dengan hukuman 8 bulan penjara dan 300 kali cambuk, karena dalam proses penyidikan sempat memberikan pengakuan.
Sumiyati dan Masani
Dua TKI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ini lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya. Keduanya mendapat dua tuduhan. Pada 27 Februari 2014, keduanya ditangkap kepolisian Saudi pada 27 Februari 2014 dengan tuduhan bersekongkol melakukan sihir sehingga anak majikan menderita sakit permanen.
Tuduhan kedua, mereka dituduh bersekongkol membunuh ibu majikan, Hidayah binti Hadijan Mudfa Al Otaibi dengan cara menyuntikkan zat lain dicampur dengan insulin ke tubuh korban, yang menderita diabetes hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Pada sidang ke-10 tanggal 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana kota Dawadmi memutuskan perkara kasus sihir dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera), masing-masing dihukum penjara di kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan 1 tahun untuk Masani. Putusan tersebut didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.
Dalam persidangan 10 Agustus 2017, pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan karena salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi di depan persidangan menegaskan bahwa ia mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua WNI tanpa menuntut konpensasi apapun.