60 Kubik kayu hasil illegal logging ditemukan di hutan suaka Riau
60 Kubik kayu hasil illegal logging ditemukan di Pelalawan. Anggota Polisi yang melakukan patroli menemukan kayu olahan di aliran sungai Kerumutan dusun Kopau, Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebanyak sekitar 60 kubik. Kayu tersebut berasal dari hutan Suaka Margasatwa Kerumutan yang dilindungi.
Anggota Polisi yang melakukan patroli menemukan kayu olahan di aliran sungai Kerumutan dusun Kopau, Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebanyak sekitar 60 kubik. Kayu tersebut berasal dari hutan Suaka Margasatwa Kerumutan yang dilindungi negara.
"Saat 60 kubik kayu itu ditemukan, pelaku illegal logging dari Suaka Margasatwa tidak ada di lokasi. Kemungkinan pelaku sudah lebih dulu kabur sebelum petugas datang," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo kepada merdeka.com Jumat (10/2).
Temuan kayu dalam jumlah banyak oleh anggota Polsek Kerumutan yang dipimpin Kapolsek Iptu Soeharmansyah saat melakukan patroli di kawasan hutan milik negara itu.
"Ini sudah yang kesekian kalinya, pekan lalu kita juga temukan 61 kubik kayu dari hasil operasi razia illegal logging di lokasi Suaka Margasatwa juga. Jadi awal Februari ini sudah 120 kubik kayu yang ditemukan," ucap Ari.
Ari menjelaskan, hasil kayu temuan tersebut nantinya akan dibawa ke Mapolres Pelalawan dengan menggunakan mobil colt diesel, sebagai barang bukti kejahatan kasus illegal logging.
"Sampai saat ini masih dilakukan bongkar muat kayu tersebut ke dalam mobil. Petugas masih di lapangan untuk mencari pelaku dan patroli di kawasan hutan tersebut," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1995 ini.