61 Surat suara Pilgub Aceh rusak, ada yang sobek dan tercoblos
61 Surat suara Pilgub Aceh rusak, ada yang sobek dan tercoblos. KIP memastikan kerusakan surat suara tidak mengganggu tahapan Pilkada.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh menemukan ada kertas suara yang rusak dan tercoblos pada salah satu kandidat. Temuan ini saat 35 petugas sedang melipat kertas suara Calon Gubernur-Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Aceh.
Komisioner KIP Kabupaten Pidie Jaya, Firmansyah mengatakan, kerusakan kertas suara itu sudah dilaporkan kepada KIP Aceh. Dia memastikan kerusakan kertas suara tersebut tidak mengganggu pemilihan.
"Sudah kita laporkan kertas suara yang rusak itu," kata Firmansyah di Banda Aceh, Senin (6/2).
Adapun kertas suara yang ditemukan rusak saat pelipatan sebanyak 61 lembar. Kerusakan rata-rata sobek, tidak ada gambar, berkerut dan ada yang sudah tercoblos pada salah satu kandidat. Kertas suara itu intinya tidak dapat dipergunakan karena cacat.
"Enggak terganggu Pilkada, kertas kertas suara tetap cukup. DPT (Daftar Pemilih Tetap) kita ada 106.577 pemilih, jadi kertas suara ditambah cadangan, masih cukup," jelasnya.
Kata Firmansyah, semua proses pelipatan kertas suara sudah rampung dikerjakan. Selama melakukan pelipatan, petugas selalu diawasi oleh pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie Jaya dan pihak kepolisian.
"Selalu diawasi oleh Panwaslih dan polisi, setiap apa yang kita kerjakan," tutupnya.