64 Napi Rutan Klas IIB Bantul Dapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas
Soleh mengatakan, pemberian remisi dilakukan langsung setelah Shalat Ied yang digelar di masjid kompleks rutan setempat pada Rabu (5/6), keempat warga binaan rutan itu mendapat remisi semuanya 15 hari.
Sebanyak 64 narapidana Rumah Tahanan Kelas II B Bantul, Kabupaten Bantul, Yogyakarta mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Empat orang diantaranya langsung menghirup udara kebebasan.
"Dari 64 narapidana yang mendapatkan remisi khusus, yang langsung bebas empat orang," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantul Soleh Joko Sutopo saat dikonfirmasi di Bantul, Kamis (6/6). Seperti diberitakan Antara.
-
Di mana gempa Bantul berpusat? Gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Bantul menjadi sebuah alarm pengingat tentang keberadaan zona subduksi yang masih aktif di wilayah selatan Pulau Jawa.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Jadi saat ini perlu dipersiapkan. Pendaftaran sudah diterima, semua dokumen telah masuk. Terdapat beberapa masukan terkait pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati. Namun, masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap. Ternyata ada beberapa berkas dari pengadilan negeri Jakarta Timur yang belum saya siapkan," jelas Ramzi.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Apa yang sedang diurus Ramzi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyebutkan bahwa kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah untuk melengkapi berkas administrasi pencalonannya.
-
Di mana Rembug Anak Banyuwangi diselenggarakan? Rembug Anak digelar di pelinggihan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
Empat narapidana yang langsung bebas itu adalah Didik Nurhadi bin Sadiman, Eko Febriyanto bin Sujirno, Imam Saputra bin Mukiman dan Nanak Rumangsa nin Amir Hamzah. Keempatnya merupakan narapidana kasus pencurian.
Soleh mengatakan, pemberian remisi dilakukan langsung setelah Shalat Ied yang digelar di masjid kompleks rutan setempat pada Rabu (5/6), keempat warga binaan rutan itu mendapat remisi semuanya 15 hari.
Dia mengatakan, sedangkan 60 narapidana binaan Rutan Bantul lainnya itu mendapat remisi antara 15 hari sampai satu bulan, akan tetapi tidak langsung bebas, karena masih menjalani sisa hukuman setelah dikurangi masa tahanan.
Berbagai kasus hukum yang dialami narapidana penerima remisi khusus itu di antaranya kasus penggelapan, penipuan, pencurian, penganiayaan, dan pelanggaran undang-undang kesehatan dan lain-lain.
Menurut dia, 64 narapidana warga binaan Rutan Bantul itu mendapat remisi khusus karena sudah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan setelah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Lama remisi yang diperoleh narapidana tergantung sudah berapa lama menjalani pidana, tahun pertama atau enam bulan dapat 15 hari, kemudian tahun kedua mendapat satu bulan," katanya.
Baca juga:
355 Napi Lapas Kerobokan Bali Dapat Remisi Lebaran, 7 Orang Bebas
590 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi Lebaran
112.523 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri 1440 H
12.517 Napi di Sumut Dapat Remisi Idul Fitri 1440 H, 90 Orang Langsung Bebas
Ratusan Napi Diusulkan Dapat Remisi Termasuk Koruptor
Kemenkum HAM Jateng Usulkan Remisi 5.773 Bagi Napi Korupsi dan Teroris