65 ASN dan Honorer di Palembang Kedapatan Ngemal Saat Jam Kerja
65 ASN dan Honorer di Palembang Kedapatan Ngemal Saat Jam Kerja. Aris menyayangkan sikap ASN dan honorer yang berpakaian dinas berkeliaran di tempat umum saat jam kerja. Bahkan, ada beberapa orang pegawai wanita yang membawa anak dan menggunakan sandal jepit belanja di mal.
Kedapatan sedang berada di mal saat jam kerja, 65 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan. Dari total itu, sebanyak 28 orang di antaranya adalah tenaga pendidik atau guru.
Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra mengungkapkan, razia tersebut digelar di beberapa pusat perbelanjaan di Palembang, Senin (9/12). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 226 Tahun 2017 tentang Petugas Tindak Internal (PTI) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta UU ASN Nomor 5 Tahun 2015.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Siapa yang memimpin pasukan NICA yang menyerbu Palembang? Pasukan NICA berhasil merangsek masuk ke Palembang pada 12 Oktober 1945 di bawah pimpinan Letnan Kolonel Carmichael.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
"Kita ingin budaya disiplin pegawai meningkat, ada rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya," ungkap Aris.
Aris menyayangkan sikap ASN dan honorer yang berpakaian dinas berkeliaran di tempat umum saat jam kerja. Bahkan, ada beberapa orang pegawai wanita yang membawa anak dan menggunakan sandal jepit belanja di mal.
"Apalagi ada 28 guru yang kita amankan. Bukannya mengajar di kelas malah asyik belanja di mal, mestinya mereka menjadi contoh," kata dia.
Diberi Pembinaan
Menurut dia, ASN dan honorer yang terciduk akan diberikan pembinaan. Sementara sanksi akan diberikan atasan masing-masing berdasarkan surat peringatan dan pernyataan dari Pol PP.
"Kami bertugas hanya menjalankan undang-undang saja, untuk sanksi diserahkan ke instansi atau atasan masing-masing," pungkasnya.
(mdk/eko)