68 Personel Polda Sumut dipecat sepanjang 2016
Sebanyak 68 polisi diberhentikan dengan tidak hormat sepanjang 2016. Mereka dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
Sebanyak 68 polisi diberhentikan dengan tidak hormat sepanjang 2016. Mereka dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
"Dari 68 itu rata-rata terlibat narkoba dan desersi," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Syamsuddin Lubis, dalam konferensi pers akhir tahun Polda Sumut, Kamis (29/12).
Jumlah 68 personel yang diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu menurun 1 persen dibandingkan 2015. Tahun lalu, personel yang dipecat berjumlah 69 orang.
PDTH ini merupakan bagian dari sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang terjadi. Tahun ini, hanya pelanggaran kode etik yang mengalami peningkatan, sedangkan pelanggaran disiplin dan pelanggaran pidana menurun.
Tercatat 786 pelanggaran disiplin pada 2016. Jumlahnya menurun 5 persen dibanding tahun lalu dengan 828 pelanggaran.
Peningkatan terjadi pada pelanggaran kode etik profesi. Tahun ini tercatat 137 pelanggaran, atau menurun 19 persen dibanding 2015 dengan catatan 111 pelanggaran.
Kemudian pelanggaran pidana juga menurun. Tahun ini jumlahnya 93 kasus, lebih rendah 34 persen dibanding 140 kasus yang terjadi pada 2015.
Selain pelanggaran dan sanksi, Polda Sumut juga memberikan penghargaan kepada personel berprestasi. Sebanyak 170 orang mendapatkan tanda kehormatan Bingang Bhayangkara Nararya, 33 orang mendapatkan Satyalencana 32 Tahun, 170 orang mendapatkan Satyalencana 24 Tahun, 223 orang mendapatkan Satyalencana 18 Tahun, dan 170 orang mendapatkan Satyalencana 8 Tahun.
"Tanda Kehormatan Satyalencana Bhakti Purna 1 orang, Bakti Nusa 1 orang, Darmanusa 1 orang. Piagam penghargaan tahun 2016 sebanyak 36 personel," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Sementara 3.066 personel mendapatkan kenaikan pangkat pada 2016. Jumlah itu terdiri dari 144 perwira menengah, 430 perwira pertama, 2.314 bintara, dan 19 tamtama, serta 159 PNS.