82 Calon hakim agung lolos seleksi administrasi Komisi Yudisial
82 Calon hakim agung lolos seleksi administrasi Komisi Yudisial. Calon hakim agung lolos seleksi administrasi itu berlatar belakang beragam profesi. 50 orang hakim, 18 orang akademisi, 1 orang notaris, 3 orang advokat dan 10 orang berprofesi lainnya.
Komisi Yudisial (KY) menetapkan 82 calon hakim agung (CHA) dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi dari 87 orang pendaftar. Penetapan kelulusan tersebut berdasarkan Rapat Pleno KY di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).
"Seleksi administrasi ini dilakukan dengan cara meneliti berkas kelengkapan CHA sesuai dengan persyaratan administrasi. CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi terdiri dari 50 orang dari jalur karier dan 32 orang dari jalur non karier," kata Juru bicara KY Farid Wajdi, Jakarta, Kamis (13/9).
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Siapa yang menyampaikan klarifikasi soal seleksi calon hakim agung ke Komisi III DPR? "Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi," ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa Halimah Agustina Kamil? Halimah Agustina Kamil, Sorot Elegan dalam Lingkaran Keluarga Cendana, Mantan Istri Putra Ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
Calon hakim agung lolos seleksi administrasi itu berlatar belakang beragam profesi. 50 orang hakim, 18 orang akademisi, 1 orang notaris, 3 orang advokat dan 10 orang berprofesi lainnya.
"Berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 69 orang merupakan laki-laki dan 13 orang merupakan perempuan," ujarnya.
Sementara berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 24 orang memilih kamar Pidana, 27 orang memilih kamar Perdata, 15 orang memilih kamar Agama, 6 orang memilih kamar TUN (khusus pajak), dan 10 orang memilih kamar Militer. Berdasarkan kategori strata pendidikan, sebanyak 26 orang bergelar master (S2) dan 56 orang bergelar doktor (S3).
"Pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ada pendaftar yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung, jika sudah dua kali mengikuti seleksi berturut-turut, maka tidak dapat diusulkan untuk mengikuti satu kali seleksi berikutnya," terangnya.
Selain itu, ada CHA dari jalur nonkarier tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang, yaitu belum berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi CHA dapat dilihat di website KY yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai 13 September 2018, dan disampaikan surat pemberitahuan kepada pengusul CHA.
Mereka yang lulus seleksi administrasi, selanjutnya mengikuti pelaksanaan seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 19 sampai dengan 20 September 2018 di Balitbangdiklatkumdil Mahkamah Agung (MA), Mega Mendung, Bogor.
"Materi yang diujikan pada seleksi kualitas meliputi: menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif. Dalam nengerjakan seleksi tersebut, peserta wajib menggunakan komputer yang telah disediakan oleh panitia," jelasnya.
KY mengharapkan partisipasi masyarakat (dengan identitas yang jelas) agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku dan karakter CHA yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Informasi atau pendapat terlulis diharapkan diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat 22 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB, di alamat e- mail: rekrutmenkomisiyudisial.go.id atau alamat Komisi Yudisial Republik indonesia (Tim Seleksi CHA). Jl. Kramat Raya No. 57, Telp: (021) 3905876_77 31903661 Fax: (021) 31903661, Jakarta Pusat (10450).
Selain itu, KY juga menegaskan, agar peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi.
Sekadar infarmasi, seleksi CHA ini untuk mengisi 8 orang hakim agung dengan rincian: 1 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 3 orang untuk kamar Perdata dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
Baca juga:
Ketua MA lantik 2 Hakim Agung
MA lantik kakak Ganjar Pranowo jadi hakim agung kamar perdata
MA serahkan ke KY soal calon Hakim Agung kakak Ganjar Pranowo
MA tegaskan cari pengganti Artidjo Alkostar tak bisa asal-asalan
Komisi III DPR gelar uji kelayakan dan kepatutan dua calon hakim agung
Komisi III gelar uji kelayakan calon Hakim Agung
Komisi III tetapkan Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh jadi Hakim Agung