9 Penambang emas ilegal di Kuantan Singingi dibekuk polisi
9 Penambang emas ilegal di Kuantan Singingi dibekuk polisi.Barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi penangkapan berupa perlatan untuk melakukan penambangan emas, yakni 2 unit mesin dompeng,2 unit keong, 2 batang paralon, 8 lembar karpet, dan 2 batang Spiral.
Anggota Reskrim Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap 9 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kerap meresahkan masyarakat setempat. Polisi menangkap di dua lokasi berbeda, pertama di Sungai Jernih Desa Toar kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
"Saat ini, 9 orang pelaku telah diamankan dan dibawa untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Dasuki Herlambang kepada merdeka.com Selasa (20/12).
Adapun 9 pelaku yang ditangkap antara lain Muliadi (30) warga Kuansing, Sunaryo (40) warga Sumatera Utara, Hirwan Supriadi (37) warga Gunung Toar, Mawardi (34) warga Gunung Toar Kuansing.
Taswin (31) warga Sumatera Utara, Agusrianto (35) warga Sumatera Utara, Misnai (20) warga Sumatera Utara, Disrianto (33) warga Gunung Toar, dan Ali Sungat warga Jawa Tengah.
Barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi penangkapan berupa perlatan untuk melakukan penambangan emas, yakni 2 unit mesin dompeng,2 unit keong, 2 batang paralon, 8 lembar karpet, dan 2 batang Spiral.
"Saat ini proses pembongkaran mesin rakit masih berlangsung karena medan yang cukup sulit namun situasi aman dan kondusif di lokasi penangkapan," ucap Dasuki.
Hingga saat ini, polisi sudah menangkap total 28 orang pelaku penambangan emas tanpa izin yang meresahkan masyarakat sekitar karena merusak lingkungan.
"Dari jumlah itu, yang dilakukan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum sebanyak 10 orang. Sisanya masih proses pemberkasan dan penyidikan," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.